Smart Environment merupakan pembangunan tata kelola lingkungan yang pintar. Dimana pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat berorientasi pada lingkungan hidup, sehingga terwujud tata kelola lingkungan yang baik, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Pada dasarnya pembangunan sebuah kota harus berbasis pada “building with nature”. Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa :

  1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak  asasi  setiap  warga  negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Bahwa  pembangunan      ekonomi      nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan  berdasarkan  prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan kota adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sebagai contoh Smart Environment didasarkan pada 8 (delapan) indikator, yaitu sebagai berikut :

  • Penyediaan ruang terbuka publik
  • Pembuangan dan pengolahan sampah
  • Penertiban kawasan kumuh
  • Pengembalian fungsi sungai
  • Menghindari “sindrom sumpit” dalam pembangunaan gedung dan property
  • Energi alternatif
  • Mengurangi produksi dan dampak Co2
  • Pemanfaatan lahan kosong untuk penghijauan.

Smart Environment terdiri dari 3 (tiga) sub pilar  yaitu (1) mengembangkan program proteksi lingkungan; (2) mengembangkan tata kelola sampah dan limbah; (3) mengembangkan tata kelola energi yang berkelanjutan. Dimensi smart environment meliputi (1) proteksi lingkungan; (2) tata kelola sampah dan limbah; (3) tata kelola energi yang bertanggungjawab.

Contoh aplikasi smart environment adalah SIPLADI, 42 Hotspot kantor layanan public dan lain sebagainya. Sebagai contoh program smart environment dapat mengatasi kendala, dengan cara : (1) meningkatkan jumlah dan kualitas potensi tenaga penyuluh lingkungan untuk sosialisasi dan pemberdayaan agar warga kota sadar lingkungan; (2) Para birokrasi dan aparat di pemerintahan kota (pejabat-pejabat) bisa memberi contoh produktif agar banjir dapat diatasi; (3) Gerakan mengurangi dan mengendalikan banjir secara kesemestaan berwawasan lingkungan, dengan insentif dan disinsentif dan lain sebagainya.

References

Image Sources: Google Images