Seperti diketahui bahwa dalam kebijakan di sistem ekonomi syariah keputusan untuk menjaga nilai uang jauh terasa lebih penting dibandingkan dengan menjalankan satu sistem ekonomi. Sistem ekonomi yang ada dalam Islam tidak mempergunakan satu alat kebijakan yang berbasis bunga karena berbagai alasan yang ada. Diantara alasan yang ada adalah ketidakadilan yang terjadi dalam distribusi akan pendapatan serta adanya ketidakpastian yang bisa menyertai inflasi yang terjadi. karena itulah di berbagai negara yang mengembangkan sistem moneter berbasis syariah juga dikeluarkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk mempertahankan kebijakan tersebut.

Dalam hal ini beberapa instrument moneter dalam sistem ekonomi syariah telah banyak diperkenalkan dengan tujuan untuk mengelola peredaran akan uang. Termasuk diantaranya adalah adanya fasilitas kredit untuk memberikan sarana likuiditas jangka pendek yang diharapkan bermanfaat bagi bank komersial. Akan tetapi yang pasti adalah kebijakan dan instrument moneter syariah yang dipergunakan tidak akan sama antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap negara diketahui memiliki alat dan kebijakan moneter yang berbeda-beda dikarenakan besaran industri keuangan syariah yang berbeda antar satu negara dengan negara lainnya. Hal ini terlihat dari fakta bahwa ada negara yang mempergunakan sistem keuangan syariah yang murni dan ada juga negara yang mempergunakan sistem keuangan syariah yang bersifat campuran. Tulisan ini mencoba mengulas instrument moneter yang ada di beberapa negara Islam baik yang berasal dari negara yang murni menerapkan ekonomi syariah maupun negara yang menerapkan sistem ekonomi yang campuran. Negara-negara tersebut adalah Sudan dan Iran.

  1. Sudan sebagai negara yang berada di kawasan Afrika bagian utara mulai menerapkan full sistem ekonomi keuangan basis syariah sejak tahun 1983, Ketika pihak Central Bank Of Sudan mulai menerapkan prinsip ini pada seluruh perbankan dan juga Lembaga keuangan yang ada di Sudan. Adapun instrument moneter yang ada pada central bank of Sudan adalah :
  2. Profit and loss sharing. Merupakan instrument moneter yang berupa rasio bagi hasil dan menggantikan instrument suku bunga dalam rangka realisasi pencairan laba antara pihak bank dengan pihak yang meminjamkan. Akad yang dipergunakan adalah akad musharakah serta juga tingkat mark up yang ada di bawah akad murabahah
  3. Kebijakan Credit Ceiling. Merupakan instrument yang efektif untuk melaksanakan kebijakan moneter dimana instrument ini akan mendukung sektor pertanian. Hal ini karena dari total ketentuan yang ada yaitu sekutar 80% maka 40% dari kredit tersebut diberikan peruntukannya bagi pertanian. Diketahui bahwa pada tahun 1993 plafon dari credit ceiling tersebut telah mengalami peningkatan menjadi 90% dan kini sejak tahun 1994 berbagai kebijakan yang berkaitan dengan credit ceiling juga telah banyak yang dilonggarkan.
  4. Kebijakan reserve requirement. Berkaitan dengan instrument langsung dimana bank sentral Sudan juga menerbitkannya, maka salah satu kebijakan yang diambil adalah mengeluarkan reserve requirement atau biasa kiyta kenal dengan kebijakan Giro Wajib Minimum. Instrumen ini merupakan instrument yang akan berdampak pada likuiditas yang ada pada bank syariah di Sudan.

Kebijakan Open Market Operation

Dalam rangka untuk melaksanakan kebijakan operasi pasar sebagaimana yang dilakukan oleh bank sentral yang lain yang ada di negara lain. Diantaranya adalah dengan mempergunakan shariah compliant securities yang lain sebagai satu instrumen moneter. Diantara instrument yang diterbitkan adalah musharakah certificates. Instrumen tersebut diantaranya adalah Central Bank Of Sudan Musharakah Certificates yang bisa terbit atas aktifnya bank sentral negara tersebut dalam kepemilikan di bank swasta di negara tersebut. Berikut adalah beberapa instrument yang terkait dengan instrument moneter yang diterbitkan oleh Central Bank Of Sudan :

  1. Central Bank Musharaka Certificate : merupakan satu instrument yang dikeluarkan dengan basis ekuitas dan yang menerbitkannya adalah bank sentral. Merupakan instrument yang sangat efektif dalam melakukan pengelolaan akan likuiditas yang ada pada perbankan yang ada di Sudan. Konsep dari Central Bank Musharakah Certificate ini adalah pada prinsip umum daripada instrument yang berbasis pasar. Instrument ini harus dimiliki secara luas sehingga sinyal moneter yang ada dapat diterima dengan baik oleh pasar. Dan juga instrument ini harus menarik bagi pihak perbankan dan dappat dipergunakan sebagai satu instrument yang berguna untuk menarik kelebihan dana cadangan. Berikut adalah skema dari instrument tersebut:

    Dalam instrument ini yang dipergunakan adalah kontrak musharaka, dimana di dalamya terdapat special purpose vehicle yang terlibat dalam kontrak tersebut baik bank sentral, pihak pemerintah dan juga investor. Dalam instrument ini pula tingkat pengembalian yang didapatkan akan sangat terngantung pada margin dari harga beli dan juga harga jual dari instrument tersebut. Instrumen ini bisa dikaytakan sama dengan instrument SBIS yang ada di Indonesia serta juga instrument yang ada di Malaysia yang dinamakan BNMN Murabahah di Malaysia.
  1. Instrumen Central Bank Ijarah Certificate ( SHIHAB )

Merupakan instrumen yang dipergunakan oleh bank sentral Sudan dalam melakukan pengelolaan likuiditasnya dimana instrument ini dipakai oleh bank sentral Sudan untuk melakukan kegiatan operasi pasar terbuka. Instrument ini memiliki jangka waktu yang terbatas serta juga kalau dijual hanya pada harga yang dipandang kompetitif saat dilakukan pelelangan dengan pihak bank. Instrument yang diterbitkan ini dikategorikan sebagai satu sekuritas yang berbasis pada asset dengan konsep return on investment sebesar 10% dari bank sentral ( mhy )

( bersambung pada tulisan ke dua )

Referensi :

Image Sources: Google Images