PROPER awalnya adalah Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

PROPER merupakan Program Penilian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup sejak tahun 1995. Tujuan program ini adalah untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dengan adanya penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya (Siregar, Rasyad and Zaharman, 2019).

Proper dapat memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Hal tersebut dilakukan dengan cara penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan pada proper dikomunikasikan dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat (Nuzula, 2019). Peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

  1. Emas
    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
  2. Hijau
    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
  3. Biru
    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Merah
    Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Hitam
    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Referensi:

  • Nuzula, B. A. N. N. F. (2019) ‘Penerapan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Dalam Kinerja Lingkungan Di Pltgu Tanjung Batu (Studi Pada Pengendalian Pencemaran Air)’, Jurnal Administrasi Bisnis, (Vol 67, No 1 (2019): FEBRUARI), pp. 25–34.
  • Siregar, I. F., Rasyad, R. and Zaharman (2019) ‘Pengaruh Implikasi Biaya Lingkungan dan Kinerja Lingkungan Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Pertambangan Umum Kategori Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)’, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 21(2), pp. 198–209.

Image Sources: Google Images