Dalam UU No 10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan telah diatur berbagai hal berkaitan dengan hal yang ada dalam perbankan. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan yang terkait dengan good corporate governance yang ada di dalam perbankan. Diantaranya adalah governance structure, governance process dan juga governance outcome.

Apa yang dimaksudkan dengan governance structure ? yang dimaksudkan dengan governance structure adalah satu proses untuk memilih manajemen yang ada di perusahaan. Termasuk perbankan di mana di dalamya ada uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan kepada pihak pemilik, pemegang saham dan pengendalinya serta dewan komisaris dan direksi  dan juga pejabat eksekutif dari bank. Selain itu juga dalam governance structure adalah adanya independensi dari pihak manajemen bank. Yang dimaksudkan dengan hal ini adalah pihak anggota dewan komisaris dan direksi dari perbankan tersebut tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan direksi dan komisaris dari perusahaan lain. Yang terakhir adalah adanya kewajiban bagi bank untuk memiliki direktur kepatuhan yang memastikan bahwa bank akan patuh pada aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.

Kemudian process governance. Yang dimaksudkan adalah manajemen resiko dan juga pengendalian internal. Adapun implementasi dari manajemen resiko tersebut adalah diwajibkannya perbankan di Indonesi untuk memiliki divisi manajemen resiko selambatnya di akhir tahun 2004. Dan itu telah terlaksana.

Berkaitan dengan GCG dalam industri perbankan, dalam Basle Committee On Banking Supervision pada dasarnya terdapat 7 hal yang harus ada agar GCG di perbankan bisa berjalan secara efektif. Yaitu :

  1. Bank harus melakukan penerapan sasaran yang strategis dan juga dengan serangkaian nilai dari perusahaan yang perlu dikomunikasikan pada berbagai jenjang dan juga jabatan dalam organisasi
  2. Bank perlu menetapkan wewenang dan juga tanggung jawab yang harus jelas dalam jenjang jabatan di dalam organisasi
  3. Pengurus yang ada dalam bank harus memiliki kompetensi yang memadai serta juga memiliki integritas yang tinggi serta paham akan peranannya dalam rangka untuk membantu pengelolaan bank yang sehat
  4. Bank harus memastikan akan keberadaan pengawas yang tepat bagi dewan direksi
  5. Peranan dari auditor eksternal dan juga satuan kerja dari audit internal haruslah dimaksimalkan
  6. Kebijakan remunerasi yang berlaku haruslah konsisten dengan nilai etik dan juga sasaran yang ada serta sesuai dengan strategi dari pengendalian lingkungan di bank
  7. Harus ada penerapan transparansi keuangan dan juga non keuangan kepada pihak publik

Image Sources: Google Images