AAOIFI

AAOIFI merupakan Lembaga yang besifat non prpfit yang berdiri pada tahun 1991 serta berpusat di Bahrain. AAOIFI didirikan untuk menciptakan satu standar yang berlaku secara global bagi seluruh industry keuangan berbasis syariah yang ada di seluruh dunia. Termasuk dalam hal ini adalah standar syariahnya. Ada sekitar 45 negara yang saat ini sudah tergabung dalam AAOIFI. Yang bergabung dalam AAOFI adalah Lembaga bank sentral yang berada di negara tersebut dan atau Lembaga lain yang mengatur Lembaga keuangan yang ada di negara tersebut. Termasuk juga Lembaga keuangan syariah.Karena itulah Lembaga AAOIFI didirikan dengan tujuan agar standar yang ada dari berbagai industri keuangan syariah tersebut dapat difasilitasi serta menjadi standar praktik yang terbaik dari bank syariah dan juga Lembaga keuangan syariah lainnya.

Standar apa saja yang ada dalam AAOIFI ? standar yang ada dan dikeluarkan oleh AAOIFI adalah standar syariah, standar Akuntansi, standar audit serta juga standar akan tata Kelola dan juga etika. Dari website AAOIFI standar Akuntansi syariah yang dikeluarkan cukup banyak. Mulai dari sramdar Akuntansi Murabaha, standar Akuntansi mudaraba, standar Akuntansi untuk sukuk dan juga instrument lain dalam pasar modal syariah serta juga standar Akuntansi untuk Lembaga zakat dan wakaf. Berbagai standar tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tujuan dari berdirinya AAOIFI dapat tercapai.

Adapun tujuan dari berdirinya AAOIFI adalah :

  1. Melakukan pengembangan dari ide-ide Akuntansi dan juga audit yang relevan dengan Lembaga keuangan syariah.
  2. Melakukan penyebarluasan gagasan Akuntansi dan juga audit yang juga relevan dengan Lembaga keuangan syariah serta bagaimana penerapannya melalui berbagai pelatihan, seminar dan juga publikasi berkala serta juga commissioning
  3. Melakukan persiapan dan juga mengumumkan serta juga membuat penafsiran akan standar Akuntansi dan juga audit yang bisa dipergunakan oleh Lembaga keuangan syariah
  4. Melakukan peninjauan dan juga melakukan pengubahan standar Akuntansi dan juga standar audit yang berlaku bagi Lembaga keuangan syariah

IFSB

Lembaga Islamic Financial Services Board merupakan lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengaturan dan juga pengawasan yang juga memiliki kepentingan dalam memastikan Kesehatan serta stabilitas dari jasa keuangan syariah. Standar berdasarkan IFSB tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perbankan, pasar modal dan juga asuransi syariah yang ada sehat serta juga stabilitasnya terjaga dengan baik. Yang dilakukan oleh IFSB adalah memastikan agar indusri perbankan dan keuangan syariah agar secara hati-hati dan transparan bisa berjalan dengan standar internasional baru yang sudah ada serta konsisten dengan prinsip yang ada pada syariah Islam, Bila kantor pusat AAOIFI berada di Bahrain maka kantor pusat IFSB berada di Malaysia. Adapun tujuan dari pendirian IFSB adalah sebagai berikut :

  1. Berusaha untuk mewujudkan pengembangan dari industri jasa keuangan yang transparan serta juga untuk memperkenalkan standar yang baru dan bisa mengadaptasi atas standar internasional yang ada serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
  2. Dapat memberikan panduan akan konsep pengawasan yang efektif dari Lembaga yang menawarkan produk keuangan syariah serta dalam rangka untuk pengembangan industry jasa keuangan syariah yang sesuai dengan standar internasional
  3. Melakukan kerja sama dengan berbagai organisasi yang terkait yang mana juga menerapkan standar dalam rangka stabilitas dan Kesehatan dari system moneter dan juga keuangan internasional serta system dari negara-negara anggota.
  4. Dalam rangka untuk meningkatkan dan juga melakukan koordinmasi atas inisiatif unjtuk melakukan pengembangan instrument serta prosedur untuk kegiatan operasional yang efisien dan juga manajemen resiko
  5. Melakukan usaha untuk mendorong kerja sama di antara berbagai negara yang turut mengembangkan industri jasa keuangan syariah dan juga
  6. Memfasilitasi pelatihan dan pengembangan personel serta juga keterampilan mereka di dalam bidang yang relevan dengan regulasi yang efektif dalam jasa indusri keuangan syariah lainnya

Referensi :

  • Syarifuddin, F & Sakti, Ali ( 2021 ), “ Pembiayaan Hijau Islam”, Bank Indonesa Institute, Rajawali Press

 Image Sources: Google Images