Definisi komisaris independen menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 33 adalah: “Anggota komisaris yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik, tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau perusahaan publik, tidak mempunyai afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, komisaris, direksi atau pemegang samam utama emiten atau perusahaan publik serta tidak memiliki hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik”.

Komisaris independen memiliki tujuan untuk menyeimbangkan dalam pengambilan keputusan khususnya dalam rangka perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan pihak-pihak lain yang terkait. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1, menyatakan bahwa kelembagaan dewan komisaris merupakan salah satu organ perseroan selain RUPS dan direksi. Dewan komisarisbertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan direksi. Untuk menjamin pelaksanaan Good Corporate governance (GCG) maka perlunya pembentukan komisaris independen. Komisaris independent adalah sebuah badan dalam perusahaan yang beranggotakan dewan komisaris independen yang berasal dari luar perusahaan, memiliki fungsi yaitu untuk menilai kerja perusahaan secara luas dan keseluruhan.

Komisaris independen memiliki tujuan untuk menyeimbangkan keputusan disesuatu rapat tertentu padas perusahaan khususnya dalam rangka perlindungan terhadap pemegang saham nimoritas dan pihak lain yang terkait (Lukman and Geraldline, 2020). Komisaris independen memiliki pengaruh langsung terhadap integritas laporan keuangan yang dihasilkan oleh manajemen. Karena, komisaris independen memiliki fungsi untuk melindungi dan mengawasi pihak-pihak diluar manajemen, menjadi penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara manajer internal dan memberikan nasihat kepada manajemen serta mengawasi kebijakan manajemen.

Beberapa kriteria tentang komisaris independen adalah sebagai berikut:

  1. Komisaris independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas atau pemegang saham pengendali (controlling shareholders) perusahaan tercatat yang bersangkutan;
  2. Komisaris independen tidak memiliki hubungan dengan direktur dan/atau komisaris lainnya perusahaan tercatat yang bersangkutan;
  3. Komisaris independen tidak memiliki kedudukan rangkap pada perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan;
  4. Komisaris independen harus mengerti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  5. Komisaris independen disusulkan dan dipilih oleh pemegang saham minoritas yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (bukan controlling shareholders) dalam Rapat Umum pemegang Saham (RUPS).

Komisaris independen memiliki posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar menciptakan perusahaan yang Good Corporate governance dan juga menghasilkan laporan keuangan yang berintegritas tinggi.

Adapun tugas-tugas utama dewan komisaris dalam (Otoritas Jasa Keuangan, 2014), yaitu:

  1. Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian resiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan asset.
  2. Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota dewan direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota dewan direksi yang transparan dan adil.
  3. Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan.
  4. Memonitor pelaksanaan corporate governance, dan mengadakan perubahan.
  5. Memantau proses keterbukaan dan keefektivitasan komunikasi dalam perusahaan.

Demikian gambaran kriteria dan tugas dari komisaris independen di perusahaan public, semoga informasinya bermanfaat bagi sobat pembaca sekalian

Referensi:

  • Lukman, H. and Geraldline, C. (2020) ‘The Effect Of Commissioner Board’s Role on Firm Value With CSR as Mediating in the Plantation Industry’, 478(Ticash), pp. 1030–1034. doi: 10.2991/assehr.k.201209.163.
  • Otoritas Jasa Keuangan (2014) Peraturaan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Direksi-dan-Dewan–Komisaris-Emiten-atau-Perusahaan-Publik/POJK 33. Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.pdf.

Image Sources: Google Images