Teori Tentang Corporate Governance

Pada dasarnya hanya terdapat dua teori tentang corporate governance. Yang pertama adalah stewardship theory dan yang kedua adalah agency theory. Teori yang pertama yaitu stewardship merupakan satu teori yang berdasarkan bahwa manusia bisa dipercaya dan juga mampu bertanggung jawab serta memiliki kejujuran kepada pihak lain. Dan pada dasarnya hal inilah yang diinginkan oleh para pemegang saham. Hal ini berarti dalam teori ini pihak manajemen dalam perusahaan merupakan pihak yang dapat dipercaya serta bisa bertindak bagi kepentingan public dengan baik. Serta juga tidak lupa bagi kepentingan para pemegang saham.

Sedangkan teori yang lain adalah teori agensi. Dalam teori ini yang dikembangkan oleh Jensen, seorang professor dari Harvard yang memandang bahwa pihak manajemen dalam perusahaan yang bertindak sebagai agensi bagi para pemegang saham harus bertindak secara penuh dengan kesadaran bagi kepentingannya sendiri. Dan juga bukan sebagai pihak yang arif dan adil terhadap para pemegang saham. Satu hal yang sangat sesuai dengan stewardship theory. Karema itulah bisa dikatakan bahwa agency theory merupakan satu hal yang bertentangan dengan stewardship theory. Meskipun begitu terlihat bahwa pembahasan tentang corporate governance lebih banyak mengedepankan tentang agency theory ternyata mendapatkan tanggapan yang jauh lebih banyak serta juga dianggap lebih sesuai dengan realita yang ada. Hal ini membuat terdapat pemikiran bahwa pengelolaan perusahaan harus lebih diawasi serta dan juga dikendalikan dengan baik agar sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku.

Definisi dan Pengetian GCG

Selama ini kita hanya mengenal istilah GCG sebagai satu tata Kelola perusahaaan yang baik. Padahal ternyata pengertian GCG tidak hanya ada satu. Dalam pengertian menurut Cadburry Committee dikakatan bahwa pada tahun 1992 juga mengeluarkan pengertian tentang GCG. Dikatakan GCG merupakan prinsip yang mengarahkan dan juga mengendalikan perusahaan agar dapat tercapai kondisi keseimbangan antara kekuatan dan juga kewenangan dari perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada para pemegang saham. Dalam hal ini dilakukan untuk mengatur kewenangan  dari pihak direksi, pihak manajer, pihak pemegang saham serta juga pihak lain dalam perkembangan kegiatan perusahaan. Berdasarkan pandangan yang dianut oleh Center For European and Policy Studies ( CEPS ) dikatakan bahwa GCG pada dasarnya merupakan satu system yang dibentuk mulai dari adanya hak, proses dan juga pengendalian baik yang ada di dalam maupun di luar dari manajemen perusahaan. Adapun yang dimaksudkan dengan hak dalam hal ini adalah hak dari seluruh pihak-pihak yang berkepentingan di dalam perushaaan tersebut. Sehingga bisa dikatakan bukan sekedar hak dari pihak pemegang saham perusahaan saja. Akan tetapi hak stakeholders dari perusahaan.

Berdasarkan pandangan yang dianut oleh Asian Development Bank, yang dimaksudkan dengan GCG adalah satu konsep yang mengandung empat nilai yang utama yaitu accountability, transparency, predictability dan juga participation. Sementara berdasarkan pengertian yang dilakukan oleh Finance Committee On Corporate Governance di Malaysia dikatakan bahwa GCG merupakan satu proses dan juga struktur yang dipergunakan untuk mengarahkan dan juga melakukan pengelolaan bisnis yang ditujukan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan juga akuntabolitas dari perusahaan.

Dari berbagai pengertian tentang GCG tersebut maka dapat kita Tarik satu kesimpulan bahwa GCG merupakan :

  1. Struktur yang mengatur pola hubungan yang baik antara perana dari dewan komisaris, dewan direksi, rapat umum pemegang saham dan juga para pemangku kepentingan lainnya
  2. Satu mekanisme control yang mencakup adanya perimbangan dari kewenangan dan juga pengendalian dari perusahaan yang dipergunakan untuk membatasi munculnya peluang pengeloaan yang salah dan juga penyalahgunaan asset dari perusahaan
  3. Proses yang transparan atas penentuan dari tujuan perusahaaan.

Dari hal tersebut terdapat beberapa hal dari Corporate Governance yang harus diperhatikan oleh para kalangan bisnis, diantaranya adalah :

  1. Adanya hubungan keseimbangan di antara berbagai organ yang ada dalam perusahaan. Termasuk di antaranya adalah rapat umum pemegang saham, dewan komisaris dan juga pihak direksi. Termasuk dalam hal ini adalah struktur kelembagaan dan juga mekanisme operasional dari organ yang ada tersebut.
  2. Adanya satu pemenuhan dari tanggung jawab perusahaan sebagai satu entitas bisnis yang ada di dalam Masyarakat kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Dan juga adanya hak dari pemegang saham untuk bisa mendapatkan informasi yang tepat dan benar di saat waktu yang diperlukan.
  3. Terdapat perlakan yang sama untuk para pemegang saham termasuk juga untuk para pemegang saham minoritas melalui berbagai keterbukaan informasi yang bersifat material.

Prinsip Corporate Governance

Kita telah membahas tentang konsep dan pengertian dari tata Kelola perusahaan, atau corporate governance. Berkaitan dengan hal tersebut maka dirasakan sangat penting untuk mengetahui berbagai prinsip dasar tentang konsep tata Kelola perusahaan. Atau konsep corporate governance. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang berbagai prinsip dasar dari corporate governance tersebut.

  1. Prinsip transparency.
    Prinsip ini secara umum biasa dikenal dengan nama keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi menjadi prinsip yang paling utama dalam dalam konsep corporate governance. Prinsip ini menjadi prinsip yang paling menarik untuk dibahas di dalam konsep corporate governance karena seringkali timbul pertanyaan sejauh mana keterbukaan ini bisa dilakukan dan apakah keterbukaan yang dilakukan ini bisa berdampak pada ancaman yang mungkin akan dihadapi oleh perusahaan berkaitan dengan pesaing mereka. Berkaitan dengan prinsip transparansi ini maka perusahaan diminta untuk menyediakan informasi yang bersifat material yang akurat dan juga tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan itu sendiri. Informasi yang material tersebut diantaranya adalah informasi keuangan serta informasi lainnya yang berdampak pada kinerja perusahaan tersebut serta juga keputusan investor untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
  2. Accountability ( Akuntabilitas )
    Yang dimaksudkan dengan akuntabilitas adalah kejelasan daripada fungsi, struktur dan juga system serta pertanggungjawaban dari seluruh organ yang ada di dalam perusahaan. Dengan begitu maka pengelolaan berbagai kebijakan perusahaan tersebut akan berjalan secara efektif. Hal ini terasa penting karena masih ada perusahaan di Indonesia terutama perusahaan terbuka yang dewan komisarisnya tidak memiliki peranan dalam proses dan fungsi pengawasan di perusahaan. Atau bahkan sebaliknya peranan dewan direksi dalam operasional perusahaan bahkan diambil alih oleh dewan komisaris. Karena itulah agar fungsi akuntabilitas ini berjalan dengan baik maka perlu adanya peranan komisaris independent dan juga komite audot di dalam perusahaan, sebagaimana yang diminta oleh Bursa Efek Indonesia.
  3. Pertanggungjawan atau responsibility.
    Yang dimaksudkan dengan pertanggungjawaban perusahaan adalah tingkat kepatuhan yang dilakukan oleh perusahaan terhada prinsip korporasi dan juga peraturan undang-undang yang berlaku. Ternmasuk dalam hal ini adalah masalah pajak dan juga hubungan industrial dan juga perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan dan Kesehatan kerja.
  4. Independen atau kemandirian.
    Merupakan prinsip yang penting dalam penerapan GCG di Indonesia. Yang dimaksudkan dengan kemandirian adalah keadaaan dimana perusahaan dapat dikelola secara professional tanpa adanya berbagai benturan kepentingan sera juga tekanan dari berbagai pihak. Kemandirian sangat terasa penting dalam proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Bila pihak yang mengambil keputusan di dalam perusahaan berada dalam tekanan atau konflik kepentingan maka akan berdampak pada hilangnya objektivitas dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
  5. Prinsip Fairness ( Kesetaraan dan Kewajaran ).
    Yang dimaksudkan dengan kesetaraan adalah satu perlakuan yang adil dalam rangka untuk memenuhi berbagai hak dari pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Dimana hal ini harus sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah adanya penjelasan yang rinci tentang hak dari pihak pemodal, system hukum dan juga penegakan peraturan dalam rangka untuk melindungi hak dari para investor. Termasuk dalam hal ini adalah hak para pemegang saham minorotas dari potensi dan bentuk kecurangan yang ada yang dapat menimpa mereka. Kecurangan yang dapat dirasakan oleh para pemegang saham minoritas diantaranya adalah praktik insider trading, praktik fraud, proses terjadinya dilusi saham yang membuat nilai saham berkurang serta berbagai praktik lain yang dapat merugikan para pemegang saham minoritas seperti pembelian Kembali saham yang telah dikeluarkan dan juga proses merger atau Akuisisi yang tidak diinfokan kepada para pemegang saham minoritas.

Image Sources: Google Images