Salam sobat pembaca sekalian, dalam artikel kali ini saya kan membahas tentang aspek hukum dari kasus fraud atau kecurangan. Organsasi atau perusahaan perlu mengetahui tentang dasar hukum bagi kasus fraud. Sehingga apabila kita ingin membawa kasus fraud yang terjadi di organisasi kedalam ranah hukum, maka setidaknya kita mengetahui pasal mana yang dilanggar yang dapat dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum (Huang et al., 2017). Menilik pada pembagian fraud menurut (ACFE, 2022) yang menyatakan bahwa fraud dibagi menjadi tiga bagian yaitu: corruption, asset misappropriation dan fraudulent statement. Maka dalam hal ini kita bagi dulu kasus fraud tersebut berdasarkan contoh-contohnya.

Tindakan yang termasuk kedalam Corruption/korupsi:

  • Benturan Kepentingan
  • Gratifikasi
  • Suap
  • Pemerasan

Tindakan yang termasuk Asset Misappropriation/ Penyalahgunaan Aset

  • Cash, kas baik di tangan maupun di bank
  • Inventory and Others, persediaan dan aset lainnya

Tindakan yang termasuk Fraudulent Statement:

  • Keuangan, seperti laporan keuangan
  • Non Keuangan, seperti laporan tahunan

Peraturan Terkait Fraud

  • KUHP
  • KUHAP
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 31 thn 1999 juncto UU No. 20 thn 2001
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004

KUHP: Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana  materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak  pidana dan pidana (sanksi) à Hukum Materiil

  • Pasal 209 KUHP – Menyogok / menyuap
  • Pasal 263 HUHP – Membuat surat palsu
  • Pasal 362 KUHP – Pencurian
  • Pasal 368 KUHP – Pemerasan
  • Pasal 372 KUHP – Penggelapan
  • Pasal 378 KUHP – Penipuan
  • Pasal 415 KUHP – Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan
  • Pasal 418 / 419 KUHP – Menerima suap / sogok
  • Pasal 406 KUHP – Menghancurkan atau merusak barang

KUHAP: Kumpulan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata  cara negara dengan perantaraan alat-alatnya (aparatnya) untuk mencari kebenaran, mengadili,  menetapkan terhadap seseorang yang disangka/ didakwa melakukan tindak pidana (Hukum Formil)

Demikian pembahasan mengenai dasar hukum dan pasal untuk mnejerat pelaku fraud. Sehingga dengan memahami dasar hukumnya tersebut, organisasi atau perusahaan mempunyai dasar untuk melakuakn investigasi terhadap terduga pelaku fraud

Referensi

  • ACFE (2022) ‘Occupational Fraud 2022: A Report to The Nations’, Acfe, pp. 1–96.
  • Huang, S. Y. et al. (2017) ‘Fraud Detection using Fraud Triangle Risk Factors’, Information Systems Frontiers, 19(6), pp. 1343–1356. doi: 10.1007/s10796-016-9647-9.

Image Sources: Google Images