Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan karena adanya penambahan nilai ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak penghasilan ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang terhadap penghasilan yang disebut wajib pajak. Kewajiban pajak pada pajak penghasilan ini melekat pada wajib pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan. Penghasilan yang dikenakan PPh bukan hanya berasal dari gaji bulanan saja, melainkan bisa juga dari hadiah, laba usaha, honor, dan lainnya.

Terdapat 7 macam jenis pajak penghasilan yaitu:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21
    PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan bentuk apapun yang berhubngan dengan pekerjaan atau jabatan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22
    PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegian ekspor, impor, dan re-impor. Contoh kegiatan yang termasuk dalam pajak penghasilan pasal 22 adalah pembelian barang mewah, kegiatan ekspor-impor, dan penyerahan barang
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23
    PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
    Wajib pajak PPh 23 akan dipotong 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalty, dan hadiah atau penghargaan atau bonus. Dan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan jasa konstruksi, jasa konsultan jasa teknis, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 25
    PPh pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dicicil dengan tujuan untuk meringankan wajib pajak.
  5. Pajak Penghasilan Pasal 26
    Contoh penghasila yang dikenakan PPh pasal 26 adalah dividen, bunga, diskonton, royalty, sewa, imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 29
    PPh pasal 9 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
    PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Contoh objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah investasi atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan maka wajib mendaftarkan ke KPP untuk mendapatkan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP maka disebut sebagai wajib pajak. Ketika sudah menjadi wajib pajak maka hak dan kewajiban perpajakan sudah melekat, dan perlu di jalankan.

Referensi:

Image Sources: Google Images