Tidak bisa dipungkiri perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia berkembang pesat, termasuk dengan berdirinya berbagai bank digital belakangan ini. Menghadapi dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan salah satu perangkat pengaturan mengenai hal tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (“POJK 12/2021”) yang mencabut beberapa peraturan sebelumnya tentang bank umum. yang akan berlaku efektif pada 30 Oktober 2021.

Menurut POJK 12/2021, bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang pada dasarnya menjalankan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk BHI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. POJK 12/2021 tidak membedakan kategori bank digital, masih dalam kategori bank umum. Selain itu, perbedaan antara bank digital dengan jenis bank BHI lainnya adalah dalam penyediaan dan pelaksanaan kegiatan usahanya, terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat (KP) atau menggunakan kantor fisik terbatas. Seperti halnya bank BHI pada umumnya, bank digital juga diberikan kemampuan untuk melakukan sinergi perbankan berdasarkan POJK 12/2021.

Syarat menjadi bank digital adalah:

Memiliki model bisnis yang menggunakan teknologi inovatif dan aman untuk melayani kebutuhan pelanggan;

  1. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkelanjutan;
  2. memiliki manajemen risiko yang memadai;
  3. memenuhi aspek tata kelola;
  4. mematuhi perlindungan keamanan data pelanggan;
  5. memberikan upaya yang berkontribusi pada pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau keuangan inklusif, termasuk penyediaan terminal parkir elektronik yang dapat digunakan bersama antar bank digital untuk melayani kebutuhan nasabah; dan
  6. menjaga pemenuhan persyaratan pada angka (1) sampai dengan (6) selama beroperasi sebagai bank digital.

Mengingat sifat bank digital pada dasarnya adalah bank BHI, maka untuk mendirikan bank digital diperlukan izin yang sama dengan yang berlaku bagi bank BHI, antara lain: (i) izin prinsip, persiapan pendirian bank dan (ii) izin usaha, untuk melakukan kegiatan usaha bank.

Sumber:

  • PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 /POJK.03/2021 TENTANG BANK UMUM
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20210818094822-17-269204/resmi-ini-perincian-peraturan-baru-ojk-soal-bank-digital

Image Sources: Google Images