Sebagaimana kita tahu, tarif PPN di Indonesia per April 2022 telah dinaikan sebesar 11% yang sebelumnya 10%. Hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya issue kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN. Pada UU HPP kluster PPN ini memang cukup banyak perubahan, tidak hanya tarif tetapi juga objek PPN. Ada beberapa barang dan jasa yang semula tidak di kenakan PPN menjadi mendapatkan fasilitas dibebaskan. Menurut Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam kenaikan tarif PPN sangat wajar, mengingat kebutuhan dana pengembangan naik terus, dan di Indonesia tarif PPN ini relative rendah dibanding rata-rata global. Terkait issue kebutuhan pokok yang semula tidak dikenakan PPN sekarang mendapat fasilitas di bebaskan, seharusnya tidak menjadi permasalahan dari masyarakat yang umumnya berbelanja di pasar tradisional, dikarenakan di pasar tradisional tidak menerapkan mekanisme PPN.

REFERENSI

Image Sources: Google Images