Berdasarkan PSAK No. 16, suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk  diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.

Biaya perolehan aset tetap meliputi:

  1. Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain
  2. Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen;
  3. Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul ketika aset tetap diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan aset tetap selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk memproduksi persediaan selama periode tersebut.

Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:

  1. Biaya imbalan kerja (seperti didefinisikan dalam PSAK 24 Imbalan Kerja yang timbul secara langsung dari konstruksi atau perolehan aset tetap
  2. Biaya penyiapan lahan untuk pabrik
  3. Biaya penanganan dan penyerahan awal
  4. Biaya instalasi dan perakitan
  5. Biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil neto penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut (seperti, contoh sampel yang dihasilkan dari peralatan yang sedang diuji)
  6. Fee

Contoh biaya-biaya yang bukan merupakan biaya perolehan aset tetap adalah:

  • Biaya pembukaan fasilitas baru
  • Biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan aktivitas promosi)
  • Biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf)
  • Administrasi dan biaya overhead umum

Pengakuan terhadap biaya-biaya dalam jumlah tercatat suatu aset tetap dihentikan ketika aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen. Oleh karena itu,biaya pemakaian dan pengembangan aset tidak dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset tersebut. Sebagai contoh, biaya-biaya berikut ini tidak termasuk di dalam jumlah tercatat suatu aset tetap adalah biaya-biaya yang terjadi ketika suatu aset telah mampu beroperasi sesuai dengan intensi manajemen namun belum dipakai atau masih beroperasi di bawah kapasitas penuhnya.

Perolehan Aset Tetap

Menurut (Mayangsari & Nurjanah, 2018), Ada beberapa cara memperoleh aset tetap, antara lain :

  1. Pembelian secara tunai
    Aset tetap yang dibeli dari pembelian tunai dicatat sebesar jumlah uang yang dikeluarkan yaitu termasuk harga faktur dan semua biaya yang dikeluarkan agar aset tetap tersebut siap untuk dipakai seperti bea balik nama, biaya angkut, biaya pemasangan, biaya pengiriman dll.
  1. Pembelian Angsuran
    Harga perolehan yang dibeli secara angsuran tidak boleh termasuk biaya bunga. Bunga selama angsuran dibebankan ke beban bunga, dan yang termasuk ke harga perolehan adalah total angsuran ditambah biaya tambahan seperti biaya angkut, biaya pemasangan, biaya pengiriman, dll.
  1. Ditukar dengan surat berharga
    Aset tetap yang ditukar dengan surat berharga, baik saham atau obligasi, dicatat dalam buku sebesar harga pasar saham atau obligasi yang digunakan sebagai penukar.
  1. Ditukar dengan aset tetap lain
    Aset yang diperoleh dengan menukar dengan aset tetap lain, harga perolehan aset yang baru tetap harus dikapitalisasi dengan jumlah sebesar harga pasar aset lama ditambah dengan uang yang dibayarkan (jika ada). Dan selisih antara harga perolehan dengan harga nilai buku aset lama diakui sebagai laba atau rugi pertukaran.
  1. Diperoleh dari donasi
    Jika aset tetap diperoleh sebagai donasi maka aset tetap dicatat dan diakui sebesar harga pasarnya.

Penghentian Aset Tetap

Menurut PSAK 16 paragraf 67 dalam (Siswati, 2016) jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan dan atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dari penggunaan dan pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika ada, dan jumlah tercatatnya dan dimasukakan ke dalam laba rugi namun tidak dikalsifikasin sebagai pendapatan.

Pelepasan aset tetap dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :

  1. Penjualan aset tetap
  2. Disewakan dalam sewa pembiayaan
  3. Disumbangkan

Imbalan yang akan diterima atas pelepasan aset tetao diakui awalnya pada nilai wajarnya. Jika pembayaran ditangguhkan, maka imbalan yang akan diterima diakui awalnya pada nilai yang setara dengan harga jual tunai. Perbedaan antara jumlah nominal dan nilai yang setara dengan harga jual tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Pendapatan yang mencerminkan imbalan efektif atas piutang tersebut.

Referensi:

  • Mayangsari, A. P., & Nurjanah, Y. (2018). Analisis Penerapan PSAK No . 16 Dalam Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Perusahaan Studi Kasus Pada CV. Bangun Perkasa Furniture. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 6(3), 195–204.
  • Siswati, S. (2016). Revaluasi aset tetap berdasar aspek akuntansi psak 16 (revisi 2011) dan aspek perpajakan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ekonomi, 06(6).