Dewasa ini, sektor pemerintah maupun swasta berlomba lomba untuk meningkatkan tingkat produktivitas dan kualitas pelayanan bagi konsumen dan masyarakat. Pada dasarnya perusahaan akan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu memaksimalkan profit dengan cara menjual barang atau jasa kepada pelanggan. Disamping mencari profit, tujuan perusahaan yang lain mencakup pertumbuhan yang terus menerus, kelangsungan hidup, dan kesan positif di mata publik. Untuk menjalankan suatu bidang usaha, perusahaan memiliki aset yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang. Dari berbagi jenis aktiva, aset tetap adalah salah satu aktiva yang penting dalam menunjang operasional perusahaan. Aset tetap merupakan harta milik perusahaan yang dipergunakan secara terus-menerus. Aset tetap memiliki peranan penting dalam kelancaran operasional perusahaan. Untuk memaksimalkan peranan tersebut dibutuhkan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan aset tetap. Dalam mendukung itu semua, perusahaan membutuhkan adanya informasi keuangan.

Di Indonesia standar yang mengatur laporan keuangan adalah IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Standar tersebut dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dalam PSAK ini mengatur berbagai macam transaksi perusahaan. Aset tetap termasuk dalam transaksi yang diatur dalam PSAK. PSAK yang mengatur tentang akuntansi aset tetap adalah PSAK No. 16 yang terdiri enam poin yaitu Pengakuan Aset, Pengeluaran Aset Tetap, Pengukuran Aset Tetap, Penyusutan Aset Tetap, Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap, dan Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap (Siswati, 2016).

Akuntansi untuk perlakuan aset tetap merupakan salah satu instrument penting dalam laporan keuangan. Urgensitas aset tetap sebagai penggerak aktivitas perlu dicatat dan dilaporkan secara wajar dan mengacu pada PSAK. Penerapan akuntansi terhadap aset tetap yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan Keuangan. Aset tetap yang dinilai atau dicatat terlalu besar akan berpengaruh terhadap nilai penyusutannya, yang mana nilai penyusutan akan terlalu besar, sehingga laba menjadi terlalu kecil. Begitu pula sebaliknya jika aset tetap tersebut dinilai atau dicatat terlalu kecil, maka penyusutan yang dilakukan akan terlalu kecil pula, sehingga laba akan menjadi terlalu besar. Hal inilah yang akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan keuangan.

Tujuan Pernyataan Standar Akuntansi No. 16 adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap, dan perubahan dalam investasi tersebut. Isu utama dalam akuntansi aset tetap adalah pengakuan aset , penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penilaian nilai aset tetap. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali pernyataan lain mensyaratkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda (Mayangsari & Nurjanah, 2018). Pernyataan ini tidak diterapkan untuk :

  1. Aset tetap diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual
  2. Pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral
  3. Hak penambangan dan cadangan mineral dari minyak, gas alam dan sumber daya tidak diperbaharui lainnya.

Pernyataan lain bisa saja mensyaratkan pengakuan asset tetapberdasarkan pendekatan yang berbeda, seperti sewa. PSAK no 30 tentang sewa mensyaratkan suatu entitas untuk mengevaluasi pengakuan asset tetap sewaan atas dasar pemindahan risiko dan imbalan. Entitas harus menetapkan pernyataan ini untuk property yang di konstruksi atau dikembangkan untuk digunakan dimasa depan sebagai property investasi tetapi belum memenuhi definisi property investasi. Ketika konstruksi atau pembangunan selesai, maka property investasi dan entitas diharuskan menerapkan PSAK no 13.

Referensi:

  • Mayangsari, A. P., & Nurjanah, Y. (2018). Analisis Penerapan PSAK No . 16 Dalam Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Perusahaan Studi Kasus Pada CV. Bangun Perkasa Furniture. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 6(3), 195–204.
  • Siswati, S. (2016). Revaluasi aset tetap berdasar aspek akuntansi psak 16 (revisi 2011) dan aspek perpajakan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ekonomi, 06(6).

Image Sources: Google Images