Pencatatan yang mengandung informasi keuangan perusahaan dari aktivitas operasional perusahaan tertuang dalam laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan wujud dari pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun. Penyusunan laporan keuangan didasari dengan Standar Akuntansi Keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kumpulan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). PSAK No.10 adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentang pengaruh perubahan kurs mata uang asing dengan pembaharuan terakhir tahun 2010. Pembaharuan kebijakan tersebut diharapkan kemampuan perusahaan dalam penyajian laporan keuangan lebih memenuhi standar-standar akuntansi yang berlaku. Pernyusunan Standar Akuntansi Keuangan No.10 telah mengadopsi International Accounting Standard (IAS) No.21: The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan dapat membantu meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penyajian dan pengungkapan informasi keuangan dan membantu para pihak berkepentingan dalam pengambilan suatu keputusan yang berpengaruh pada kelangsungan usaha (Putra, 2018).

Penyataan akuntansi mengenai perubahan kurs mata uang asing bertujuan untuk mengatur pencatatan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha luar negeri dan transaksi dalam mata uang asing. Pernyataan ini memberikan pedoman dalam menentukan nilai tukar yang akan digunakan dalam penyajian laporan keuangan dan pengaruh yang timbul akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.

Penentuan mata uang fungsional didasari dengan lingkungan ekonomi utama tempat perusahaan beroperasi menghasilkan dan mengeluarkan kas. Salah satu faktor penentu mata uang fungsional yaitu menggunakan mata yang yang sama dengan entitas pelapor baik sebagai entitas anak, cabang, entitas asosiasi, ataupun ventura bersama dalam kegiatan usaha luar negeri.

Transaksi dalam mata uang asing diakui sebagai transaksi yang dapat didenominasikan dan diperlukan penyelesaian dalam mata uang asing (Arieftiara & Yanthi, 2017). Transaksi tersebut dapat timbul ketika perusahaan:

  1. Melakukan pembelian dan penjualan barang atau jasa dengan harga yang dapat didenominasikan dalam mata uang asing.
  2. Meminjamkan dana ketika jumlah utang atau tagihan dapat didenominasikan dalam mata uang asing.
  3. Memperoleh atau melepas aset dan mengadakan atau menyelesaikan liabilitas yang dapat didenominasikan dalam mata uang asing.

Pada PSAK No.10 revisi 2010, pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional dilakukan setiap akhir periode dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pos moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup.
  2. Pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs pada tanggal terjadinya transaksi.
  3. Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar ditentukan.

Referensi:

  • Arieftiara, D., & Yanthi, M. D. (2017). Dampak Penerapan PSAK 10 (Revisi 2010) Mengenai Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing Terhadap Daya Informatif Laba. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 14(1), 61–74. https://doi.org/10.21002/jaki.2017.04
  • Putra, R. E. (2018). Analisis Perlakuan Akuntansi Atas Selisih Kurs dan Transaksi Dalam Mata Uang Asing Serta Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan. Measurement, 12(2), 180–191.

Image Sources: Google Images