Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah karena pendapatan pajak merupakan pendapatan Negara yang memiliki persentase paling tinggi dibandingkan dengan sumber penerimaan lain. Partisipasi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sangat diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan perekonomian negara dengan baik. Direktorat Jenderal Pajak terus menggencarkan berbagai cara untuk memaksimalkan target penerimaan pajak setiap tahunnya. Kepatuhan Wajib Pajak menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk memaksimalkan pencapaian target penerimaan pajak negara. Dengan patuhnya Wajib Pajak dalam menjalani kewajiban dan peraturan perundang-undangan perpajakan, pemerintah dapat dengan mudah untuk mencapai target penerimaan pajak sehingga negara dapat menjalankan roda pemerintahan dan perekonomianya dengan maksimal.

Negara selaku pemungut pajak dan perusahaan selaku wajib pajak memiliki kepentingan yang berbeda. Perusahaan sebagai wajib pajak memiliki tujuan untuk memaksimalkan laba. Tidak sedikit perusahaan menganggap pajak bukan hanya salah satu tanggung jawab mereka kepada pemerintah melainkan juga sebagai beban yang sifatnya sebagai pengurang laba perusahaan. Perbedaan kepentingan inilah yang memunculkan upaya bagi perusahaan untuk meminimalisir pajak terhutangnya kepada Negara. Manajemen perpajakan memanfaatkan celah-celah yang disebutkan dalam UU Perpajakan dan Peraturan Perpajakan. Persepsi terhadap kegiatan tersebut berbeda-beda tergantung minat masing-masing individu. Sebenarnya penghindaran pajak pada prinsipnya dibagi menjadi dua kategori; penghindaran pajak yang dapat diterima dan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima. Tax avoidance adalah skema transaksi untuk mengurangi jumlah pajak dengan memanfaatkan celah peraturan perpajakan di suatu negara. Sebaliknya, tax evasion adalah skema untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan melanggar peraturan perpajakan secara ilegal mengacu pada mark up biaya secara fiktif (Waluyo & Doktoralina, 2018).

Perusahaan pun cenderung mencari cara untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak dan melakukan pengelolaan pajak yang efektif. Tindakan manajerial perusahaan dalam upaya meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan ini disebut dengan tax avoidance. Ironisnya hingga sekarang ini jumlah kasus tindakan tax avoidance yang terjadi di Indonesia masih cukup banyak sehingga hal tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang menimbulkan kerugian yang dialami.

Aktivitas tax avoidance merupakan suatu transaksi yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah hukum di suatu negara sehingga transaksi tersebut legal karena tidak melanggar hukum yang berlaku. Dilema yang terjadi di sini adalah pada saat pemerintah berusaha memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak, aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan tindakan yang legal namun bertentangan dengan tujuan pemerintah (Forstater, 2018). Tax avoidance merupakan suatu persoalan yang unik karena aktivitas ini tidak diinginkan pemerintah, namun dari segi hukum, merupakan transaksi yang legal karena metode yang digunakan adalah dengan pemanfaatan kelemahan (grey area) yang tertuang dalam undang-undang perpajakan itu sendiri (Ćwiąkała-małys, 2017). Dalam menyikapi hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak dapat melakukan penuntutan secara hukum kepada para pelaku tindakan tax avoidance dikarenakan pelaku tindakan tax avoidance hanya memanfaatkan celah dari hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang perpajakan. Dari hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa peluang aktivitas tax avoidance oleh perusahaan dapat dilakukan karena adanya ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Referensi:

  • Ćwiąkała-małys, A. (2017). The Problem of the Grey Area in e-Trade in Poland. 3.
  • Forstater, M. (2018). Illicit financial flows, trade misinvoicing, and multinational tax avoidance: the same or different? CGD Policy Paper, March, 1–33.
  • Waluyo, W., & Doktoralina, C. M. (2018). Factors affecting tax avoidance through thin capitalisation: Multinational enterprises in Indonesia. International Journal of Management and Business Research, 8(3), 210–216. https://doi.org/10.2139/ssrn.3436024

Image Sources: Google Images