Opsi Biner dan Rangkaian Investasi Illegal
Sebuah kisah yang diangkat satu media nasional beberapa waktu yang lalu membuat banyak dari kalangan masyarakat tersentak. Kisah tersebut adalah rangkaian penipuan investasi yang menimpa beberapa orang. Penipuan invetasi tersebut Bernama opsi biner. Tidak tanggung-tanggung. Satu rangkaian investasi ini bisa membuat seorang investornya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Investasi illegal ini Bernama opsi biner. Apa sebenarnya opsi biner tersebut dan apa bahayanya ?
Sesuai dengan nama yang ada padanya, maka opsi biner merupakan kegiatan satu instrument perdagangan dengan cara online dimana para penguna dari opsi tersebut diminyta untuk memilih saru di antara dua opsi yang ada, dimana yang akan menjadi harga asset yang naik dan atau yang turun. Sebelum hal tersebut dilakukan maka pihak penggna tersebut diminta untuk menaruh modal pada asset yang dipilihnya. Terdapat beberapa asset yang bisa menjadi pilihan yaitu emas, valuta asing, saham, dan juga kripto. Tebakan yang dilakukan bisa menghasilkan keputusan yang benar dan juga bisa menghasilkan keputusan yang salah.
Bila tebakan yang dilakukan menghasilkan keputusan yang benar, maka pihak yang bebar tersebut akan memperoleh 80% nilai keuntungan dari modal yang ditanamkan. Akan tertapi bila tebakannya salah, maka 100% nilai modalnya akan hangus. Dari sini daoat dilihat bahwa ini lebih dekat dengan perjudian dan juga bagian dari skema investasi illegal. Bahkan juga membuka opsi perjudian yang lebih berat karena dalam opsi biner ini pengguna yang kalah bisa mealkukan tebakan lagi, asalkan menyetorkan dana lagi yang lebih besar sebagai modalnya. Dari sini terlihat bahwa opsi biner bukan merupakan kegiatan investasi yang berbasis pasar yang nyata, karena kegiatan yang dilakukan dalam opsi biner ini lebih banyak melakukan kegiatan tebak-menebak nilai asset yang diincar. Pihak yang menyediakan jasa atau platform dalam kegiatan opsi biner ini hanya melakukan pengambilan data dari harga berbagai komoditas yang ada di pasar yang nyata. Celakanya banyak pihak yang tertarik dan kemudian menggunakan skema perdagangan online ini. Hal ini yang sebenarnya berbahaya karena membuat kegiatan yang sebenarnya judi online ini terkesan dilegalkan.
Padahal ini bukan kegiatan legal. Pihak Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi sudah menegaskan bahwa kegiatan investasi ala opsi biner ini merupakan kegiatan illegal. Menurut Kepala BAPPEBTI Wisnu Wardhana dikatakan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan izin opsi biner ini karena merupakan kegiatan yang illegal dan juga dilarang oleh undang-undang. Bahkan secara lebih jauh dijelaskan lagi bahwa Kegiatan kegiatan ini dinyatakan tidak sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dimana dalam UU ini dijelaskan bahwa opsi merupakan kontrak merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi tersebut juga harusnya sudah ditetapkan lebih dahulu melalui pembayaran sejumlah premi.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menyatakan bahwa kegiatan opsi biner ini meruoakan aktivitas illegal trading. Hal ini karena dalam kegiatan tersebut tidak ada barang atau asset yang diperdagangkan. Mau dikatakan sebagai investasi juga tidak bisa karena tidak ada asset ataupun bukti kepemikikan yang diserahterimakan setelah terjadinya pertukaran modal.
Kehadiran opsi biner dengan berbagai platformnya yang ada di Indonesia, seperti Binomo, Olymptrade dan juga Optiopn serta Quotex yang diikuti dengan terkenalnya nama-nama yang menjadi influencernya seperti Indra William dan juga Vicent Raditya serta Dony Muhammad Taufik seolah memambah rangkaian kisah perjalanan investasi illegal yang terjadi di Indonesia. Negara ini, baik regulator dan kalangan masyarakatnya seolah tidak pernah belajar bahwa proses investasi bukan sekedar membalikkan telapak tangan dan mudah untuk mencari keuntungan. Ada proses yang harus dijalani. Bahkan ironisnya dalam 10 tahun terakhir ini kerugian masyarakat atas investasi illegal ini sudah mencapai hampir 112,5 trilyun. Suatu jumlah yang sangat spektakuler dari negara berkembang seperti Indonesia. Untuuk mengetahui skema investasi illegal tersebut OJK sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang diketahui mengeluarkan investasi bermasalah. Beberapa diantaranya cukup dikenal oleh Masyarakat, seperti goldcoin, EA50, Goo Flush, AFC Football, Tesla Solar, dan juga Juragan Bola. Rata-rata memakai konsep money game dan juga robot trading. Ini seharusnya menjadi sinyal bagi OJK dalam rangka memastikan berbagai kegiatan investasi illegall ini tidak berkembang di Indonesia (mhy )
Referensi :
- Ariesta, Anggi ( 2022 ), “ Terbongkar Sisi Gelap Binary Option”, IDX Channel
- Tarmizi, Tasrief ( 2022), “ Bareskrim Ungkap Penipuan Opsi Biner di Bandung”, Antara News
Image Sources: Google Images