UU HPP merupakan harmonisasi regulasi perpajakan dan membuat memuat ketentuan regulasi baru yang diharapkan agar mendapatkan undang-undang perpajakan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Fokus perhatian berbagai pemangku kepentingan dapat ditelusuri kembali ke UU HPP yang merupakan reformasi di bidang perpajakan di Indonesia, yang isi dan implementasinya adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2022 (UU PPh)
  2. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai efektif 1 April 2022
  3. Perubahan Peraturan Umum dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berlaku sejak tanggal diundangkan.
  4. Rencana pengungkapan sukarela akan dimulai pada 30 Juni 2022
  5. Pajak karbon dioksida akan berlaku pada 1 April 2022

Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Muryani yang disiarkan langsung pada konferensi pers “UU Perpajakan Republik Indonesia” yang diadakan pada 7 Oktober 2021 di saluran YouTube Kementerian Keuangan, salah satu reformasi perpajakan dilaksanakan pada tahun 2045 adalah untuk mencapai tujuan negara Indonesia.Syarat dan pengawasan untuk menjadi negara berkembang. Selain itu, untuk mencapai kemakmuran APBN, reformasi perpajakan juga telah dilakukan: fungsi distribusi (membiayai pembangunan dan penyediaan pelayanan publik), fungsi distribusi (redistribusi sumber daya masyarakat yang lebih adil) dan fungsi stabilitas (mendukung dan memelihara kualitas tinggi). pertumbuhan ekonomi). Asas-asas yang ditetapkan undang-undang HPP adalah untuk mewujudkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemudahan, dan perpajakan yang menghasilkan kepentingan nasional.

UU HPP terdiri dari sembilan bab, termasuk enam bidang pengaturan:

  1. Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
  2. Pajak Penghasilan (PPh),
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS),
  5. Pajak karbon,
  6. Pajak konsumsi.

Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda ketika diterapkan. UU HPP dirumuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Secara khusus, melalui penerapan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan strategi konsolidasi fiskal, fokusnya adalah pada pengurangan defisit fiskal dan peningkatan tarif pajak, profitabilitas pajak, reformasi administrasi perpajakan, dan perluasan basis pajak.

REFERENSI:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)