Pemerintah telah menerapkan program pengungkapan pajak sukarela  atau sukarelawan pengungkapan. Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP). Program pengungkapan pajak sukarela dirancang untuk memungkinkan pembayar pajak untuk mengungkapkan aset non-pengungkapan yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Istilah tersebut dimaknai sebagai uji yang tidak terbukti oleh DJP terhadap wajib pajak peserta PPS.

Aturan dan tata cara PPS diatur dalam undang-undang. Verifikasi hanya akan dilakukan jika DJP menemukan bahwa aset yang dideklarasikan tidak sesuai dengan aset yang sebenarnya. Program ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang tidak secara sukarela tidak dipenuhi. Ada dua jenis skema pengungkapan sukarela ini yaitu:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan pada pengungkapan harta yang tidak dilaporkan atau dilaporkan sepenuhnya oleh peserta grasi. hujan.
  2. Berdasarkan pengungkapan aset tidak tercatat pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi untuk tahun pajak 2020.

Wajib Pajak dapat mengungkapkan kekayaan bersih yang tidak diungkapkan atau tidak diungkapkan dalam laporannya jika Ditjen Pajak tidak menemukan data atau informasi tentang aset tersebut antara tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Aset dianggap sebagai penghasilan tambahan dengan PPh  final dan dihitung dengan  mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Biaya operasional untuk program ini dibagi menjadi dua kebijakan.

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti program pengampunan pajak berbasis aset pada Desember 2015 tidak diungkapkan saat mengikuti program tersebut. Tarif pajak penghasilan final adalah 11% untuk deklarasi luar negeri (LN), 8% untuk aset asing dan domestik (DN) yang dipulangkan, dan 6% untuk aset asing dan domestik yang dipulangkan yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah (SBN). atau energi terbarukan. hujan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang asetnya akan diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020 tidak tercantum dalam SPT Tahunan 2020. Ini juga memperkenalkan tarif pajak penghasilan final (SBN) atau energi daur ulang atau terbarukan, yaitu 18% untuk pengajuan dan 14% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset domestik yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Selain itu, setelah surat keterangan wajib pajak, DJP  akan menilai kewajiban perpajakan dari tahun pajak 2016 hingga tahun  pajak 2020 dari tarif dan prosedur yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang tidak dilaporkan secara sukarela, tidak akan diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan program ini dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak khususnya jika memiliki harta di luar negeri dan juga dalam negeri termasuk warisan yang belum dilaporkan agar segera dilaporkan pada kesempatan pelaporan SPT nanti.

REFERENSI

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dikutip melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2021)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). UU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021, Perhatikan Waktu Pemberlakuannya. Dikutip melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya (Diakses pada 9 Desember 2021)
  • Media Digital. (2021). Begini Perincian Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP. Dikutip melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20211008/259/1452244/begini-perincian-program-pengungkapan-sukarela-dalam-uu-hpp. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2021)