Reformasi Sistem Perpajakan Internasional
Dikutip dari publikasi berita kementerian keuangan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan seluruh kebijakan dan regulasi perpajakan di Indonesia akan mengikuti perubahan perpajakan internasional maupun tantangan ekonomi yang saat ini terjadi. Hal ini sejalan dengan Global Taxation Rezim terbaru yang merupakan kesepakatan sangat historis antarnegara dalam pertemuan G20. “Ekonomi kita dengan adanya Covid banyak yang beralih ke segmen digital, maka kita juga harus bisa mengantisipasi bagaimana dengan adanya perubahan ini, kita bisa menerapkan sebuah rezim perpajakan yang adil. Adil itu artinya mereka yang punya kemampuan harus membayar pajak, mereka yang tidak punya kemampuan diberikan subsidi atau bansos,” kata Menkeu. Reformasi system perpajakan ini terdiri dari 2 pilar yang rencananya akan ditandatangani pada pertengahan tahun 2020 dan akan efektif pada tahun 2023. Berikut isi nya :
Pilar 1 = Pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara pasar, yaitu negara yang menjadi konsumen barang dan jasa digital, mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto 20 miliar euro dan tingkat keuntungan diatas 10%, maka 25% keuntungan dialokasikan ke negeri pasar. Dengan kata lain, untuk perusahaan yang memiliki peredaran bruto tersebut dan keuntungannya mencapai 10% dari peredaran bruto maka 25% dari keuntungan harus dibagikan ke setiap negara pasar.
Pilar 2 = Memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak minimum disemua tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi. Ditentukan tarif pajak minimum sebesar 15% pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto 750 juta euro atau lebih.
Dengan adanya reformasi ini diharapkan seluruh perusahaan multinasional yang memiliki konsumen dari Indonesia maka perlu membayar pajak dari keuntungannya di Indonesia. Hal ini menjadi suatu tindakan baik untuk Indonesia, dikarenakan kebanyakan perusahaan multinasional yang menjual barang dan jasa digital tidak membentuk BUT hanya ada kantor perwakilan saja sehingga tidak dapat di pajaki.
Referensi:
- Reformasi Perpajakan Meningkatkan Sistem Perpajakan yang Adil dan Akuntanble (2021, 12 Juli). Diakses pada tanggal 22 Desember 2021 dari : Pasha, Aufi Ramadhania. (2019, 26 Februari dari : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/reformasi-perpajakan-meningkatkan-sistem-perpajakan-yang-adil-dan-akuntabel/
- Amaranggana. (2021, November). Kenali Dua Pilar Reformasi Sistem Perpajakan Internasional. Diakses pada tanggal 22 Desember 2021 dari : https://www.pajakku.com/read/618898374c0e791c3760bdbf/Kenali-Dua-Pilar-Reformasi-Sistem-Perpajakan-Internasional-
Image Sources: Google Images