Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu ketentuan yang tertuang dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di bawah undang-undang yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dan diundangkan pada 29 Oktober 2021, program pengungkapan diri diatur oleh Bab V dari UU HPP. Pemerintah telah menerapkan program kepatuhan terhadap wajib pajak. Program ini didasarkan pada prinsip-prinsip kesederhanaan, kepastian hukum dan kenyamanan.
Merujuk pada website resmi DJP, Voluntary Disclosure Program adalah program yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang tidak dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau sistem:
- Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan pada pengungkapan harta yang belum sepenuhnya atau tidak lengkap diungkapkan oleh peserta pengampunan pajak.
- Pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada pengungkapan harta yang tidak termasuk dalam SPT Tahunan 2020.
Aset yang diungkapkan dalam program ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan final. Tarif pajak penghasilan final tergantung pada bagaimana wajib pajak memperlakukan properti. Menurut UU HPP, program pengungkapan sukarela akan beroperasi selama enam bulan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara internasional, Program Pengungkapan Sukarela dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (VDP). Secara umum, VDP memberikan kesempatan kepada otoritas pajak untuk meningkatkan kewajiban perpajakannya berdasarkan persyaratan tertentu kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melanggar aturan perpajakan (OECD, 2015).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibuat untuk memberikan kemampuan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan informasi tentang aset yang belum atau belum diungkapkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap persyaratan dan dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Kekayaan bersih ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pembayaran pajak penghasilan final.
Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela memungkinkan pembayar pajak untuk dengan mudah dan bebas memilih tarif dan prosedur yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang belum mereka laporkan secara sukarela. Wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program ini mendapatkan keuntungan tertentu, seperti pembebasan dari tuntutan, denda dan bunga Program ini umumnya tidak mempengaruhi kewajiban Anda untuk membayar pajak, bunga, atau denda perdata. Program ini juga memberlakukan persyaratan khusus bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan sanksi perpajakannya.
Kesimpulannya program ini dibuat seperti tax amnesty sebelumnya, oleh karena itu banyak pihak yang menyebutnya tax amnesty jilid II. Keuntungan dari program ini untuk pemerintah adalah mengupayakan memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Keuntungan wajib pajak mengikuti program ini yaitu ada nya tarif istimewa dan juga dibebaskan dari sanksi pajak.
REFERENSI
- Asmarani, N. G. (2021). Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela? Dikutip melalui https://news.ddtc.co.id/apa-itu-program-pengungkapan-sukarela-33766. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2021)
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). UU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021, Perhatikan Waktu Pemberlakuannya. Dikutip melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya (Diakses pada 9 Desember 2021)
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dikutip melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2021)
- Media Digital. (2021). Begini Perincian Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP. Dikutip melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20211008/259/1452244/begini-perincian-program-pengungkapan-sukarela-dalam-uu-hpp. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2021)