Pemerintah secara resmi melalui Bea Cukai sudah meresmikan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK. 10/2019 dan mulai efektif sejak 30 Januari 2020. Penyesuaian yang dimkasud adalah nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sementara untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Pemerintah merasionalkan tariff dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5% , PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Dengan adanya aturan baru tersebut, banyak para pengrajin dan produsen dalam negeri mengeluh karena produk mereka tidak laku di pasar karena produk impor sangat mendominasi di pasaran. Contohnya adalah sentra pengrajin tas, produk garmen, dan sepatu banyak yang gulung tikar dan beralih hanya menjual produk luar. Setelah melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah menetapkan tariff bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Besaran untuk produk tas yaitu 15-20%, sepatu 25-30%, dan produk tekstil 15-25% dengan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.

Syarif Hidayat selaku Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga mengatakan bahwa Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum. Syarif juga berkata bahwa masyarakat khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk selalu menaati peraturan tersebut serta tidak melakukan kecurangan seperti melakukan splitting (memcah barang kiriman) dan under invoicing (memberitahukan harga di bawah nilai transaksi).

Referensi:

Image Sources: Google Images