Saat ini, Indonesia memiliki beberapa tantangan struktural. Tantangan pertama adalah ketidaktentuan ekonomi domestic dan global. Hal ini mampu meningkatkan terjadinya resiko dari sisi negative terhadap sistem ekonomi dan finansial nasional. Indonesia juga relatif tidak kompetitif dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang memiliki ekonomi dan modal kecil. Selain itu, semakin kompleksnya resiko pada sektor layanan finansial yang berkaitan dengan gap dari regulasi serta pengawasan. Tantangan lainnya adalah revolusi ekonomi digital, dimana disrupsi pada pola bisnis sektor layanan finansial dan perilaku consumer, kurangnya talenta berkualitas tinggi di era digital, peran dari regulasi yang bertugas untuk melakukan inovasi, serta kepentingan pendekatan dan kebijakan yang layak berbasis penelitian. Tantangan lainnya adalah adanya gap pada inklusi dan literasi finansial, dimana kenaikan indeks inklusi finansial tidak diikuti secara seimbang dengan kenaikan indeks literasi finansial. Kebutuhan distribusi inklusi dan literasi finansial yang merata juga masih menjadi tantangan, terutama dalam penentuan target prioritas. Selain itu, investasi illegal di Indonesia juga masih merajalela. Tantangan terakhir yang dimiliki oleh Indonesia adalah kebutuhan untuk peningkatan pengawasan layanan sektor finansial yang efektif, dimana badan pengawas perlu untuk dilengkapi dengan akses cepat kepada data terbaru, serta melakukan analisis data secara tepat dan akurat. OJK sendiri juga masih memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, termasuk pengawasan atas aplikasi berbasis IT.

Kebutuhan pendanaan untuk ekonomi nasional juga mencakup investasi yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi selama 2020-2024, pendanaan bagi UMKM yang masih terbatas, instrument keuangan berkelanjutan yang juga mencakup insentif, tingkat efisiensi dari layanan sektor finansial nasional yang masih belum kompetitif, pengembangan sektor finansial syariah yang masih belum optimal, pasar finansial yang masih cenderung dangkal dengan instrument pendanaan jangka menengah dan panjang, serta kebutuhan atas perubahan  pelanggan yang mencari layanan serba ada untuk produk finansial.

Menuju tahun 2025, Indonesia memiliki kerangka kerja structural yang berisikan 3 poin penting, yakni penguatan kekuatan dan tingkat kompetitif, pengembangan ekosistem layanan finansial, serta akselerasi transformasi digital. Untuk meningkatkan kekuatan dan tingkat kompetitif dari layanan sektor finansial, tahapan yang akan diambil adalah dengan melakukan penguatan terhadap modal dan akselereasi pada konsolidasi institusi layanan finansial; penguatan atas pengelolaan, manajemen resiko, serta pengadaan pasar; melakukan sinkronisasi regulasi layanan sektor finansial dan supervise dengan dengan mengacu pada praktik atau standar internasional yang terbaik; penguatan pengawasan yang terintegrasi dengan konglomerasi finansial dan masalah lintas sektor. Untuk mengembangkan ekosistem layanan sektor finansial, peningkatan peran dari layanan sektor finansial dalam mendukung sektor ekonomi prioritas, UMKM, serta penciptaan lowongan kerja dan pengembangan regional; mendirikan integrasi layanan sektor finansial untuk memberikan nilai pada pengembangan ekosistem dari ekonomi syariah; memperluas akses finansial dan mendukung literasi finansial publik; menguatkan perlindungan konsumen dalam layanan sektor finansial; melakukan akselerasi pendalaman pasar modal; mendukung bisnis institusi sektor finansial untuk melakukan bisnis multiaktivitas; serta meningkatkan peran layanan finansial dalam finansial berkelanjutan guna mencapai SDG. Dalam melakukan akselerasi atas transformasi digital, Langkah yang ditempuh dimulai dengan mendukung inovasi dan akselerasi transformasi digital layanan sektor finansial; mengembangkan kerangka kerja pengawasan yang mendukung ekosistem sektor finansial digital; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang layanan finansial yang sesuai dengan industri digital; menguatkan peran penelitian dalam mendukung inovasi dan transformasi digital di bidang layanan sektor finansial; melakukan akselerasi atas implementasi pengawasan berbasis IT di OJK dan pengawasan penggunaan teknologi oleh layanan sektor finansial; melakukan rekayasa ulang atas proses bisnis untuk meningkatkan kualitas dari proses lisensi, regulasi, dan pengawasan.

Sumber:

  • OJK. (2020, December 14). OJK. Retrieved from OJK: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan-Indonesia-2021-2025/The%20Indonesian%20Financial%20Services%20Sector%20Master%20Plan%202021-2025.pdf

Image Sources: Google Images