Pemerintah secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Pengesehan tersebut yakni penghasilan orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terendah yaitu 5% dinaikkan yang awalnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan. Hal tersebut memberikan dampak positif kepada masryarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga resmi mengumumkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang awalnya hanya 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar mengalami kenaikan menjadi 30%. Hal ini terjadi dengan harapan dapat meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rednah termasuk pengusaha UMKM pribadi ataupun badan serta orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak yang lebih banyak.  Berikut detail tarif pasal 17 untuk PPh :

  • Lapis I 0 – 60 jt dikenakan tarif 60%
  • Lapis II >60 jt – 250 jt dikenakan tarif 15%
  • Lapis III >250 jt – 500 jt dikenakan tarif 25%
  • Lapis IV >500 jt – 5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Lapis V >5 miliar dikenakan tarif 35%

Mengenai soal tarif PPh pribadi, hal ini bukan hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi sebagai karyawan atau pekerja bebas dan sejenisnya, tetapi juga diperuntukan untuk wp pribadi yang berstatus mempunyai penghasilan dari selain gaji atau bisa disebut pengusaha. PPh 21 karyawan dipungut langsung oleh wajib pajak badan atau perusahaan setiap bulannya sehingga perusahaan atau badan wajib menyetorkan pungutan PPh 21 atas gaji karyawan ke kas negara.

Referensi:

Image Sources: Google Images