Pajak karbon adalah salah satu pajak baru yang lahir melalui sebuah Undang – Undang baru yaitu Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disingkat UU HPP. Pajak karbon sendiri dijadikan sebagai bukti dari pemerintah kepada masyarakat dan juga dunia luar bahwa dengan diciptakannya pajak karbon ini para pemerintah di Indonesia berkomitmen untuk menggunakan instrument fiskal dalam membiayai pengendalian perubahan iklim dan juga dijadikan sebagai agenda prioritas pembangunan. Ini juga membuat Indonesia menjadi negara pertama penggerak pajak karbon di dunia.

Pajak karbon diciptakan dengan tujuan agar dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar dapat menciptakan aktivitas ekonomi hijau atau rendah karbon. Pajak karbon ini sangatlah mendukung upaya pemerintah yang sedang berusaha mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah dalam penerapan pajak karbon ini adalah dengan diterapkannya pertama kali pada sector PLTU dan batubara yang akan dimulai per tanggal 1 April 2022. Untuk tarifnya sendiri akan dimulai dari harga Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuvalen (CO2e). Dengan membuat pajak karbon ini secara tidak langsung menunjukkan sikap serius dari negara Indonesia dalam pengendalian iklim secara global dan akan menjadi acuan dan tujuan investasi dari berbagai sektor seperti energi, transportasi, dan juga industry manufaktur.

Daftar Pustaka:

  • KEMENKEU. (2021). Pajak Karbon Sebagai Instrumen Pengendali Perubahan Iklim. Diakses pada Desember 2021 dari :https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-karbon-sebagai-instrumen-pengendali-perubahan-iklim/

Image Sources: Google Images