Dalam kasus fraud PT. Tiga Pilar Sejahtera, terdapat aliran dana sebesar Rp 1,78 T secara total kepada para direksi lama dari PT. Tiga Pilar Sejahtera dengan melakukan pencairan pinjaman grup TPSF dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, hingga pembiayaan beban para manajemen oleh grup TPSF.

Dalam melakukan fraud ini, para manajemen membentuk perusahaan yang diketahui Bernama Tiga Pilar Corpora, Great Egret Capital, Semar Kencana Sakti, Bumiraya Investindo, Sarana Indoboga Pratama, serta Jaya Mas, dimana perusahaan-perusahaan ini dimiliki oleh gabungan para direksi yang berbeda. Dalam melakukan pencairan dana, diketahui total dana yang dicairkan sebesar Rp 908 milyar. Skema aliran dana pertama yang digunakan adalah melalui fasilitas pinjaman TPSF. Jumlah aliran dana dari pinjaman JP Morgan yang berhasil dialirkan diketahui sebesar Rp 333 milyar, Rp 423 milyar dari Citibank, serta Rp 108 milyar dari Bank UOB. Untuk melakukan pencairan dana tersebut, kelima perusahaan tersebut akan melakukan penagihan ke Grup TPSF untuk menagih pembayaran. Setelah itu, perusahaan yang menerima dana dari JP Morgan, Citibank, serta UOB melakukan pembayaran ke rekening para manajemen sesuai dengan invoice yang ditagihkan.

Sumber:

  • Ernst & Young Indonesia. (2019). Laporan atas Investigasi Berbasis Fakta PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. 1–109.

Image Sources: Google Images