Corporate Social Responsibilities (CSR) adalah salah satu perkembangan ilmu modern yang sudah ada sejak tahun 1930-an. Barnard (1938) dalam bukunya berjudul “The Functions of the Executive” menggambarkan bahwa CSR awalnya merupakan suatu kebutuhan untuk menganalisa aspek ekonomi, hukum, moral, sosial dan lingkungan ketika mengambil keputusan bisnis. Pemahaman ini diteruskan oleh Herbert Simon dalam bukunya berjudul Administrative Behaviour (1945) dimana ia menulis bahwa semakin bertambahnya jumlah bisnis yang ada akan berdampak pada kepentingan publik lainnya, seperti para manajemen tingkat atas harus peduli dan bertanggung jawab kepada komunitasnya melebihi kewajiban hukum yang berlaku. Bowen (1953) menyatakan bahwa CSR adalah “Social Responsibility refers to the obligations of businessmen to pursue those policies, to make those decisions, or to follow those lines of action which are desirable in terms of the objectives and values of our society.” Davis (1960) mengungkapkan konsep “iron law of responsibility” yang artinya apabila perusahaan selalu menghindari kewajibannya akan berujung pada kehilangannya kekuatan sosial yang dimiliki perusahaan. Kemudian Harold Johson (1971) mengungkapkan bahwa perusahaan harus memikirkan beberapa factor kepentingan (ekonomi, sosial, lingkungan dan karyawan) ketika membuat strategi bisnisnya.

Mulai decade 80’an hingga 90’an, para akademisi mulai meneliti CSR untuk ikut berkontribusi memberikan masukan bagi perkembangan CSR. Smith (1997) mengeluarkan penelitian bertajuk community partnership, Donaldson & Peterson (1995) meneliti bagaimana reputasi suatu perusahaan berdasarkan prestasinya menjalankan performa yang sustainable. Adapun Griffin & Mahon (1997) dan Harrison & Freeman (1999) meneliti bagaimana CSR berdampak pada performa keuangan dan non-keuangan. Pada tahun 1994, John Elkington mengeluarkan prinsip Triple Bottom Line yang akan membentuk CSR dan kontribusinya CSR bagi ekonomi, sosial dan environmental value creation.

Lebih lanjut lagi, CSR kemudian dibentuk menjadi kerangka framework yang resmi, seperti:

  1. International Organization for Standardization (ISO) 9000 dan 14000
    ISO 9000 untuk sertifikasi kualitas, sementara ISO 14000 untuk sertifikasi lingkungan
  2. ISO 26000
    Membentuk standar / petunjuk untuk social responsibility
  3. Global Reporting Initiative Guidelines
    Membentuk standar untuk sustainability reporting
  4. AA1000
    Standar untuk social & ethical accounting, auditing & reporting

References:

  • Corporate Social Responsibility: History, Benefits and Types (2018)
  • A literature review of the history and evolution of corporate social responsibility (2019)

Image Sources: Google Images