Persepsi berikutnya. Sebagai bank syariah harusnya bisa memberikan toleransi atas keterlambatan pembayaran angsuran menjadi lebih Panjang. Di dalam persepsi ini terdapat anggapan di kalangan , masyarakat bahwa karena bank ini bank syariah, maka kalau terjadi keterlambatan maka seharusnya bank syariah bisa memberikan toleransi bila nasabah pembiayaan terlambat melakukan pembayaran. Kalau bank syariah tetap melakukan penagihan maka kemudian muncul anggapan bahwa tidak ada bedanya perlakuan antara bank syariah dengan bank konvensional. Persepsi ini bisa timbul karena masih terdaoat anggapan bahwa bank syariah harus lebih memiliki sifat sosial disbanding bank konvensional. Padahal bank syariah memang memiiki fungsi sosial akan tetapi terdapat aturan perbankan yang harus dipatuhi oleh bank syariah, termasuk di Indonesia.

Persepsi berikutnya. Bank syariah hanya berada di kota-kota yang besar. Ini merupakan pandangan yang cukup banyak berkembang di berbagai kalangan masyarakat. Padahal opini ini kurang tepat karena bank syariah di Indonesia terdapat di hampir semua kota di Indonesia. Yang unik juga bank syariah di Indonesia juga bekerja sama dengan pihak lain untuk memperluas cakupan pelayanan dari bank syariah di Indonesia. Bahkan 3 bank syariah BUMN kini juga merger menjadi satu bank syariah besar untuk memudahkan layanan bank syariah terhadap masyarakat

Persepsi berikutnya adalah pengajuan pembiayaan bank syariah yang jauh lebih sulit dan rumit dibandingkan bank konvensional. Persepsi ini muncul karena masyarakat melakukan perbandingan dengan bank konvensional. Padahal ini merupakan penyederhanaan masalah karena pertama bank konvensional hanya memberikan pinjaman dengan system kredit dengan perhitungan pengenaan bunga, untuk semua keperluan kredit. Sementara di bank syariah ada beberapa akad yang berbeda0-beda serta semuuanya menuntut prinsip kehati-hatian. Selain itu juga tidak semua nasabah yang dating ke bank syariah terbuka dan jujur atas rencana bisnis atau kegiatan mereka yang memerlukan pembiayaan dari bank syariah. Kalau nasabah terbuka dan jujur atas rencana kegiatan mereka maka bank syariah akan dengan mudah memberikan pembiayaan yang diperlukan oleh nasabah.

Persepsi berikutnya adalah bahwa bank syariah merupakan bank yang tidak berbeda dengan bank konvensional. Hal ini bisa terjadi karena adanya harapan masyarakat yang suka menamdingkan antara teori yang mereka pahami tentang bank syariah dengan praktek yang ada di lapangan. Tidak dapat dibantah bahwa memang masih ada kekurangan dari bank syariah, terutama masih adanya kritik bahwa bank syariah di Indonesia masih belum menerapkan prinsip pembiayaan yang murni syariah. Akan tetapi terdapat pengakuan dari internasional bahwa system bank syariah di Indonesia masih lebih baik dibandingkan dengan di Malaysia yang dianggap terlalu liberal. Sementara untuk keterbatasan kemampuan dari sumber daya manusia yang bekerja di bank syariah maka seiring dengan waktu terjadi perbaikan yang dilakukan secara terus menerus.

Referensi :

Image Sources: Google Images