Pengertian

Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan dan untuk dipinjam oleh pihak yang kekurangan dana. Kegiatan perkreditan merupakan kegiatan utama dan terbesar bank umum untuk menyalurkan dana kepada kepada pihak ketiga. Penghasilan dan biaya muncul dalam kegiatan perkreditan adalah pendapatan bunga, fee based income, biaya bunga, dan biaya provisi/komisi. Khusus bank umum yang menjalankan prinsip syariah, terdapat unsur penghasilan berbasis syariah/bagi hasil, misal murabahah, dll.

Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu :

  1. Menerima Simpanan Uang
  2. Meminjamkan Uang
  3. Jasa Pengiriman Uang

Penghasilan Industri Perbankan

Pendapatan Bunga (Interest Base Income) PSAK 31 poin 20
Bunga kredit diperoleh dari kegiatan penyaluran kredit yang merupakan bisnis utama bank umum. Pendapatan bunga kredit diakui secara akrual, kecuali untuk pendapatan bunga atas aktiva produktif yang diklasifikasi sebagai non performing (kurang lancar, diragukan, dan macet) diakui secara tunai (cash basis)
Bunga yang diterima oleh bank umum selain berasal dari kredit juga berasal dari bunga penempatan dana kepada bank lain (Giro, Deposito, Obligasi dan surat pengakuan utang lainnya dan bunga dari investasi surat berharga, misalnya obligasi atau SBI.

Pendapatan berupa fee based income

PSAK 31 poin 27
Pendapatan dan beban yang berkattan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Pendapatan dan beban yang tidak berkattan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan.

Fee based income suatu bank umum biasanya berasal dari kegiatan sbb :

Jasa-jasa Bank dimaksud di atas meliputi :

    • Pembayaran internasional
      Untuk melakukan transaksi pertukaran barang dan jasa antar negara, maka penjual dan pembeli yang berbeda negara domisilinya membutuhkan jasa bank untuk melakukan dan menerima pembayaran harga secara cash.
    • Letter Of Credit
      Jaminan tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah (pembeli/importir) untuk melakukan pembayaran ke beneficiery (penjual/eksportir), asalkan beneficiery menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.
    • Kliring
      Sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh BI (Bank Indonesia) dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran lalu lintas pembayaran.
    • Bankassurance
      Kerjasama bank dengan asuransi dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:

      • Point of Sales : dimana bank hanya menerima fee. Asuransi menjual produknya lewat jaringan bank, dengan demikian bank akan mendapatfee dan teller juga mendapat fee. Contoh : Mandiri dengan AXA.
      • Embeded : produk asuransi yang menempel pada produk bank. Contoh : Tabungan yang ada Asuransi Jiwa-nya.
      • Corporation (hubungan dengan Induk), jarang dilakukan oleh bank-bank di Indonesia.
    • Bank Garansi
      Jaminan yang diterbitkan oleh bank berdasarkan keinginan pemohon yang ditujukan kepada pihak ketiga, dengan memberikan jaminan berupa uang tertentu ke pihak ketiga papabila ternyata si pemohon melakukan wanprestasi.
    • Inkaso
      Penagihan warkat kliring (cek/BG atau warkat lain) ke bank penerbit di luar wilayah kliring. Inkaso keluar merupakan penagihan warkat kliring ke bank yang tidak satu wilayah kliring. Penagihan dilakukan melalui kantor cabang yang satu wilayah kliring dengan bank penerbit warkat .
      Inkaso masuk merupakan penagihan warkat kliring yang diterima bank peserta kliring yang satu wilayah kliring dengan bank penerbit. Warkat tersebut berasal dari kantor cabang yang tidak satu wilayah kliring dengan bank penerbit.
    • Cek Perjalanan (Travellers Cheque)
      Cek khusus yang diterbitkan oleh bank / lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang dan denominasi tertentu.
    • Remittance
      Jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
    • Safe Deposit Box
      Jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah pada ruang khusus sehingga pengguna jasa safe deposit bax terhindar dari resiko pencurian, kebakaran, dan kebanjiran.
    • Phone banking/Internet banking
      Fasilitas kemudahan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk melakukan transaksi tanpa harus pergi ke bank tetapi cukup dengan menggunakan fasilitas telepon / internet.
    • Cash Management
      Strategi pengelolaan kas perusahaan atau dana nasabah, sehingga nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan profit sesuai yang diharapkan.
    • Pengiriman Uang/Transfer
      Mekanisme pengiriman atau penerimaan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah.
    • Kartu Kredit
      Alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai dan kartu ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.
    • ATM (Automated Teller Machine)
      Suatu sistem pembayaran yang diberikan bank kepada nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian-penyelesaian secara otomatis dari sebagian fungsi yang biasanya dilakukan oleh teller.
    • Jasa Iainnya
      • Money Market Transaction
      • Capital Market Transaction
      • Investment
      • BONDS
      • SBI/SUN
        Investasi (Bonds dan SBI /SUN) dilakukan oleh bagian Treasury yang hanya ada di kantor pusat kecuali bank-bank besar di cabang juga biasa melakukan investasi.
      • Other Custody (Settlement, In action)
      • Financial Advisor

Pendapatan Operasional Lainnya

Penghasilan operasional lainnya diperoleh bank umum masih dalam kerangka UU Perbankan Nomor 10 / 1998. Penghasilan yang lazim diperoleh bank umum antara lain : Pungutan administrasi dan denda simpanan dan kredit yang diberikan, termasuk provisi / komisi

a)   Keuntungan transaksi mata uang asing (valas)
b)   Keuntungan jual beli surat berharga (obligasi, surat berharga, dll)
c)   Keuntungan kenaikan nilai surat berharga ( saham, obligasi, dll)

Pendapatan Non Operasional

Penghasilan non operasional lainnya diperoleh bank umum karena kegiatan usaha lain diluar koridor UU Perbankan Nomor 10 / 1998. Penghasilan ini diperoleh sebagai akibat keberadaan aset atau transaksi yang sangat jarang dilakukan oleh bank umum. Misalnya, karena bank mempunyai asset gedung yang menganggur, maka gedung dapat sewakan kepada pihak lain, atau karena bank umum mempunyai aktiva yang kurang produktif / menganggur, maka asset tersebut dijual kepada pihak lain.

Pendapatan Luar Biasa

Kadangkala bank dihadapkan pada suatu keuntungan yang diterima secara tiba-tiba (windfall profit) dan harus dikelompokkan dalam pos pendapatan Luar Biasa. Kriteria Pendapatan ini adalah : bersifat Tidak Normal dan Tidak Sering Terjadi.

 Jenis Biaya – Biaya  Bank Umum

1) Biaya Utama berupa biaya bunga dan provisi / komisi

Biaya bunga timbul pada bank umum karena beberapa sebab, yaitu :

– Dana pihak ketiga yang ditempatkan di bank tersebut

– Pinjaman bank kepada pihak ketiga

– Surat berharga yang diterbitkan oleh bank dan dijual kepada pihak ketiga

2) Biaya Operasional lainnya

Biaya operasional lainnya adalah biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan operasi perusahaan tetapi bukan merupakan biaya utama berupa biaya bunga. Berdasarkan struktur laba rugi bank-bank BUMN tahun 2006, dibandingkan dengan total biaya perusahaan, maka porsi biaya operasional lainnya rata-rata 32%, sedangkan biaya bunga sebagai biaya utama rata-rata 58%.

Biaya operasional lainnya biasanya terdiri dari:

  1. a) Beban Personalia

Beban personalia merupakan beban terbesar dalam struktur biaya operasional lainnya. Berdasarkan struktur laba rugi bank-bank BUMN tahun 2006, dibandingkan dengan totalbiaya perusahaan, maka porsi beban personalia rata-rata mencapai 16%. Beban Personalia, terdiri dari:

– Gaji dan upah yang dibayarkan kepada pegawai

– Tunjangan

– Pendidikan dan pelatihan pegawai

Termasuk dalam gaji dan upah adalah gaji dan kompensasi lainnya yang dibayarkan kepada direksi dan dewan komisaris.

  1. b)       Beban administrasi dan umum

Beban administrasi dan umum merupakan beban terbesar kedua dalam struktur biayaoperasional lainnya. Berdasarkan struktur laba rugi bank-bank BUMN tahun 2006,dibandingkan dengan total biaya perusahaan, maka porsi beban administrasi rata-rata mencapai 11 %. Beban administrasi dan umum, terdiri dari:

– Penyusutan aktiva tetap

– Biaya sewa mesin, peralatan, kendaraan, ruang/gedung

– Teknologi informasi adalah sehubungan dengan software komputer, termasukperawatan, pemeliharaan, dan perbaikan.

– Perbaikan dan pemeliharaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan

– Komunikasi

– Listrik dan air

– Transportasi

– Jasa profesional

– Penelitian dan pengembangan

  1. c)       Beban promosi

Beban promosi ini antara lain biaya pemasangan iklan di media massa dan biaya pemasaran. Beban promosi akan dibahas lebih lanjut dalam kegiatan marketing.

  1. d)       Kerugian penurunan nilai surat berharga (saham, obligasi, dli)

Kerugian penurunan nilai surat berharga muncul sebagai resiko kegiatan terasurry bank, dalam bentuk investasi kepada instrumen yang berbasis saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

  1. e)       Kerugian transaksi mata uang asing

Kerugian penurunan nilai surat berharga muncul sebagai resiko kegiatan terasurry bank, dalam bentuk transaksi kegiatan valuta asing dalam menunjang fungsi bank dalam memperlancar sistem pembayaran.

3) Biaya Non Operasional

Biaya non operasional merupakan offset dari penghasilan non operasional yang diperoleh bank umum karena kegiatan usaha lain diluar koridor UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998. Biaya non opersional lain timbul sehubungan dengan perolehan pendapatan non opersional sebagai akibat keberadaan aset atau transaksi yang sangat jarang dilakukan oleh bank umum. Misalnya, karena bank mempunyai asset gedung yang menganggur, maka gedung dapat sewakan kepada pihak lain, atau karena bank umum mempunyai aktiva yang kurang produktif / menganggur, maka asset tersebut dijual kepada pihak lain.

Aspek Perpajakan Industri Perbankan

Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan

  • PPh Pasal 21 untuk gaji, upah, honorarium, insentif, imbalan lainnya dalam bentuk dan nama apapun.
  • PPh Pasal22 untuk pengadaan (pembelian) barang oleh Bank BUMN/BUMD.
  • PPh Pasal 23 untuk bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan jasa.

Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa :

Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :

  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
  • Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN

PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan

PPh Final atas Bunga Deposito/Tabungan diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK-51/KMK.04/2001. Pokok-pokok ketentuan adalah sebagai berikut :

  1. PPh Final dikenakan atas bunga yang berasal dari deposito/tabungan baik yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun bank di luar negeri melalui cabangnya di di Indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, kecuali WP Orang Pribadi yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP.
  2. PPh yang terutang adalah sebesar 20% dari jumlah bruto (terhadap wajib pajak dalam negeri atau BUT) dan 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif P3B yang berlaku (terhadap wajib pajak luar negeri).
  3. Dikecualikan dari pemotongan PPh :
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat  sederhana, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.

Pembebasan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dapat diberikan berdasarkan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh KPP tempat dana pensiun terdaftar.

PPh Final atas Hadiah Undian

PPh Final atas Penghasilan dari Hadiah atas Undian diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000, KEP-395/PJ/2001, dan SE-19/PJ.43/2001. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut :

  1. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian yang diterima atau diperoleh orang orang pribadi/badan dalam negeri dan orang pribadi atau badan luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.
  2. Penyetoran PPh tersebut oleh penyelenggara undian dengan SSP secara kolektif selambat-lambatnya tanggal10 bulan berikutnya.
  3. Pelaporan ke KPP setempat dengan SPT Masa PPh atas hadiah undian selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
  4. PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Angsuran PPh Pasal 25 WP Bank

Angsuran PPh Pasal 25 bank tidak berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya tetapi berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan (PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009). Dalam Pasal 3 PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009  menyebutkan bahwa : “Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).”

PPN untuk Penyerahan Barang/Jasa (BKP/JKP) yang terutang PPN.

1)    PPN Terkait Usaha Perbankan, pada prinsipnya semua barang dan jasa dikenakan PPN, hanya saja ada pengecualian. Jasa keuangan termasuk yang jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam UU PPN yang baru (UU No.42 Tahun 2009) terdapat perubahan terminologi dari “jasa perbankan” menjadi “jasa keuangan”. Jasa perbankan yang dimaksud dalam UU PPN lama (PP 144/2000)  adalah jasa perbankan sesuai dengan UU perbankan, sedangkan menurut UU PPN baru, tidak disebut lagi jasa perbankan namun jasa keuangan (jasa menghimpun dana, menempatkan dana, dan jasa pembiayaan). Jasa keuangan ini tidak dikaitkan lagi pengertian jasa perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU perbankan. Menurut UU PPN yang baru, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun tidak dikenakan PPN

2)    Perubahan ini memberikan perluasan arti sehingga mengakhiri perdebatan yang timbul selama ini mengenai apakah jasa keuangan yang dilakukan oleh perbankan syariah dan non perbankan termasuk pengertian jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN ?. Salah satu yang menjadi polemik adalah pengenaan PPN terhadap transaksi murabahah (produk perbankan syariah dengan prinsip jual beli). Dengan adanya UU PPN yang baru maka atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN lagi.

3)    Persandingan UU PPN yang lama dengan UU PPN yang baru yang mengatur PPN terkait usaha perbankan.

  • UU PPN lama (PP 144/2000)

Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:

  1. jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
  2. jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
  3. jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
  • UU PPN baru (UU No.42 Tahun 2009)

Jasa keuangan, meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

4)    Jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN telah disebutkan secara limitatif dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, Jenis jasa lainnya yang tidak disebutkan dalam Memori Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dikenakan PPN

5)    Contoh jenis jasa yang Dilakukan Perusahaan Perbankan yang Dikenakan PPN (ketentuan dalam SE dan Surat Dirjen hanya bersifat penegasan) :

  1. Jasa persewaan Safety Box (SE-02/PJ.321/1994) memberikan penegasan bahwa:
  • kegiatan usaha penyewaan safety box yang dilakukan oleh bank umum  terutang PPN
  • dalam hal dapat dibuktikan oleh bank yang bersangkutan bahwa penggunaan safety box oleh pihak lain dikaitkan dengan usaha perbankan lainnya sehingga atas pemakaian safety box tersebut tidak dipungut biaya maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nihil dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang juga nihil.
  1. Jasa penukaran uang kecil yang dilakukan oleh bank dikenakan PPN (Surat Dirjen Pajak S-56/PJ.53/2004). Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah kompensasi jasa/fee (imbalan) yang diterima oleh bank tersebut.
  1. Penyerahan barang dalam rangka pembagian hadiah berupa barang (melalui penukaran poin yang terkumpul) oleh perusahaan perbankan penerbit kartu kredit  kepada para nasabahnya melalui “Membership Reward Program” yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar barang tersebut (Surat Dirjen Pajak No. S-777/PJ.322/2003).
  2. Jasa Penagihan Listrik dan Telepon yang Dilakukan oleh Bank (Surat Dirjen Pajak Nomor  S-947/PJ.53/2005)
  3. Persewaan ruangan (gedung perkantoran atau rumah tinggal), termasuk persewaan safety box, jasa persewaan barang-barang bergerak lainnya, jasa konsultasi, jasa riset, jasa makelar/pialang, jasa keagenan, jasa penaksiran (appraisal), jasa manajemen, dan sejenisnya terutang PPN meskipun jasa-jasa ini dilakukan oleh bank dan LKBB sebagai bagian dari usaha dengan perizinan yang diperolehnya (SE-15/PJ.5/1990).
  4. Penyerahan jasa perdagangan, seperti (SE-15/PJ.5/1990):
  • mempersiapkan penerbitan dan penjualan surat-surat berharga,
  • bertindak sebagai dealer surat-surat berharga,
  • bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon/partner joint venture, mendapatkan tenaga ahli, atau mendapatkan pinjaman bagi pihak lain, dan
  • konsultasi dalam bidang pembiayaan, investasi, dan manajemen.

Referensi :

  • Prof.Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
  • Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.

Image Sources: Google Image