Pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang akan menambah atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di masa depan. Pajak tangguhan ini timbul karena perbedaan saat pengakuan pendapatan atau beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial). Perbedaan saat pengakuan ini mengakibatkan pendapatan/beban yang diakui pada masing-masing periode berbeda, namun secara keseluruhan pada akhirnya jumlah total pendapatan/beban yang diakui sama antara fiskal dan komersial. Oleh karena itu perbedaan ini biasa disebut sebagai beda sementara (temporary different). Beban/manfaat pajak tangguhan tidak akan mempengaruhi jumlah pajak terutang yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan (pajak kini).

Pajak Tangguhan terdiri atas:

  1. Aktiva Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA)
  2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL)

Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset)

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya :

  1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporarydifferences).
  1. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam periode mendatang.

Penyajian akiva  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) dalam neraca harus disajikan terpisah dari aktiva, disajikan dalam aktiva tidak lancar.

Pengukuran akiva  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi
logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Contoh :

Pada tanggal 2 Januari 2014, PT Binus Express, Tbk  membeli sepeda motor dengan harga perolehan sebesar Rp 12.000.000,00. Perusahaan menggunakan metode garis lurus untuk menghitung beban penyusutan aset tersebut. Perusahaan mengestimasi bahwa masa manfaat motor tersebut 3 tahun dengan pertimbangan medan lapangan tempat perusahaan berada. Secara perpajakan, masa manfaat sepeda motor yaitu 4 tahun karena masuk dalam kelompok 1 pada aset bukan bangunan. Maka perbandingan perhitungan penyusutan aset tetap menurut perusahaan dan peraturan perpajakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tahun Perhitungan Perpajakan Perhitungan Perusahaan
Perhitungan B. Penyusutan Perhitungan B. Penyusutan
2014 12.000.000 : 4 =   3.000.000 12.000.000 : 3 =   4.000.000
2015 12.000.000 : 4 =   3.000.000 12.000.000 : 3 =   4.000.000
2016 12.000.000 : 4 =   3.000.000 12.000.000 : 3 =   4.000.000
2017 12.000.000 : 4 =   3.000.000               0
Jumlah 12.000.000 Jumlah 12.000.000

Pada tabel di atas dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan pengakuan beban penyusutan setiap tahunnya, namun jumlah pembebanan pada akhirnya sama. Jadi inilah yang dimaksud dengan beda temporer, hanya beda waktu pengakuan saja karena pada keseluruhannya sama.

Nah, bagaimana dengan aset pajak tangguhan? Maka kita perlu dahulu menghitung selisih pengakuan perpajakan dan pengakuan perusahaan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tahun Perpajakan Perusahaan Selisih Koreksi Fiskal
2014   3.000.000   4.000.000 1.000.000 Positif
2015   3.000.000   4.000.000 1.000.000 Positif
2016   3.000.000   4.000.000 1.000.000 Positif
2017   3.000.000               0 3.000.000 Negatif
12.000.000 12.000.000 Faktor Perpajakan

Koreksi fiskal positif karena selisih pengakuan tidak diakui secara perpajakan, sehingga beban menjadi lebih kecil dan menambah pajak. Koreksi fiskal negatif karena perusahaan tidak melakukan pembebanan penyusutan, namun pajak mengakui adanya beban penyusutan sehingga biaya bertambah dan pajak menjadi lebih rendah.

Aset pajak tangguhan diakui ketika adanya koreksi positif pada jenis beda temporer. Ketika pada saat pengakuan aset pajak tangguhan, akun yang menjadi lawannya adalah manfaat pajak tangguhan. Manfaat pajak tangguhan merupakan bagian dari laporan laba rugi yang akan dinettokan dengan beban pajak penghasilan.

Seandainya pada kasus ini, peredaran usaha perusahaan mencapai lebih dari Rp 50.000.000.000,00. Maka dalam perhitungan pajak, perusahaan menggunakan tarif 25%. Maka perhitungan manfaat pajak tangguhan adalah sebagai berikut:

Tahun Koreksi Fiskal Selisih Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan
Perhitungan Nominal
2014 Positif 1.000.000 1.000.000 x 25% = 250.000
2015 Positif 1.000.000 1.000.000 x 25% = 250.000
2016 Positif 1.000.000 1.000.000 x 25% = 250.000
2017 Negatif 3.000.000 3.000.000 x 25% = (750.000)

Maka jurnal yang dilakukan perusahaan untuk mengakui manfaat dan beban pajak tangguhan adalah sebagai berikut:

Tahun Keterangan Debet Kredit
2014 Aset pajak tangguhan

Manfaat pajak tangguhan

250.000  

250.000

2015 Aset pajak tangguhan

Manfaat pajak tangguhan

250.000  

250.000

2016 Aset pajak tangguhan

Manfaat pajak tangguhan

250.000  

250.000

2017 Beban pajak tangguhan

Aset pajak tangguhan

750.000  

750.000

Dari jurnal di atas dapat kita lihat bahwa dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 perusahaan mengakui adanya aset pajak tangguhan. Secara konsep seperti ini saja, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 perusahaan mengakui beban penyusutan lebih besar Rp 1.000.000,00 lebih besar dari yang diakui pajak. Namun, pajak tidak mengakui selisih tersebut, jadi beban sudah terlanjur diakui perusahaan tersebut, menjadi seperti penghasilan bagi perpajakan dan dikenai tarif yang berlaku untuk perusahaan. Maka penghasilan yang tidak nyata dalam laporan keuangan perusahaan tersebut diakui sebagai aset pajak tangguhan dan menjadi manfaat pajak tangguhan yang menettokan beban pajak pada laporan laba rugi.

Pada tahun 2017, perusahaan sudah tidak lagi melakukan penyusutan atas aset tetap tersebut karena estimasinya sudah habis masa manfaatnya pada tahun 2016. Pada sisi lain, perpajakan masih mengakui adanya beban penyusutan aset tersebut yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Jadi secara fiskal, biaya perusahaan menjadi lebih besar dan selisih tersebut juga dikalikan dengan tarif pajak perusahaan menjadi beban pajak tangguhan. Untuk tahun 2017 ada tahun habis masa manfaat untuk perpajakan, sehingga pada akhirnya jumlah keseluruhan beban penyusutan menurut pajak sama dengan perhitungan perusahaan. Pada tahun 2017 ini juga saldo aset pajak tangguhan yang diakumulasi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 akan dihabiskan. Jadi buku besarnya sebagai berikut:

Tahun Aset Pajak Tangguhan Tahun
2014 250.000 750.000 2017
2015 250.000
2016 250.000
750.000 750.000
Saldo =           0

Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities)

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) adalah Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).

Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Penyajian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) dalam neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak kini, disajikan dalam kewajiban tidak lancar.

Pengukuran Kewajiban pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Contoh Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

  • BINUS Sejahtera adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan mobil.
  • Data penjualan mobil tahun 2014 adalah sebesar Rp.50.500.000.000,00 (lima puluh milyar lima ratus juta rupiah).
  • Data penjualan mobil tahun 2015 adalah sebesar Rp.51.000.000.000,00 (lima puluh satu milyar rupiah).
  • Laba Komersial Tahun 2015 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
  • Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ini terjadi karena biaya penyusutan menurut akuntansi pajak (fiskal) diakui lebih besar dari pada menurut akuntansi keuangan komersial.
  • Laba Fiskal sebesar Rp.4.300.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 – Rp.200.000.000,00).
  • Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang sebesar Rp. 1.075.000.000,00
    (Rp.4.300.000.000,00 x 25 %).
  • Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang adalah sebesar 1.125.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 x 25 %).
  • Sehingga terdapat kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp.50.000.000,00

            (Rp.1.125.000.000,00 – Rp. 1.075.000.000,00)

Akuntansi untuk Pajak yang Ditangguhkan

Aset dan hutang pajak yang ditangguhkan harus diukur atas dasar tarif pajak yang diterapkan pada periode tersebut ketika aset direalisasikan atau hutang yang diselesaikan dan harus didasarkan pada tarif pajak dan undang-undang perpajakan yang terkait dengan periode pelaporan. Aset dan hutang pajak yang ditangguhkan tidak harus didiskontokan, karena sulit untuk menentukan waktu yang benar dari penjurnalbalikan untuk setiap perbedaan sementara.

Perbedaan sementara juga dapat timbul dari penyesuaian atas konsolidasi. Walaupun dasar pengenaan pajak dari suatu pos seringkali ditentukan oleh nilai di dalam laporan keuangan yang terpisah, maka pajak yang ditangguhkan, ditentukan atas dasar dari laporan keuangan konsolidasi. Oleh karena itu, perbedaan nilai tercatat dari suatu pos dalam laporan keuangan konsolidasi dan di dalam laporan keuangan yang terpisah menimbulkan suatu perbedaan sementara. lAS 12 tidak secara langsung menyatakan bagaimana laba dan rugi antarkelompok perusahaan harus diukur untuk tujuan perpajakan. Namun, karena standar menyatakan bahwa harapan perlakuan pemulihan atau penyelesaian pajak harus dipertimbangkan, tarif pajak untuk perusahaan yang menerima harus digunakan bilamana menghitung provisi pajak yang ditangguhkan karena perusahaan yang menerima akan dikenakan pajak bilamana aset atau hutang tersebut direalisasi.

Proses akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan adalah untuk:

  • Menyusun suatu laporan posisi keuangan yang meliputi semua aset dan liabilitas dan dasar pengenaan pajaknya;
  • Membandingkan jumlah tercatat di dalam laporan posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajak. Selisih, jika ada, akan memengaruhi perhitungan pajak yang ditangguhkan secara normal;
  • Mengidentifikasi perbedaan sementara yang tidak diakui oleh karena pengecualian yang ditetapkan dalam standar ini;
  • Menerapkan tarif pajak terhadap perbedaan sementara;
  • Menentukan pergerakan antara saldo awal dan saldo akhir pajak yang ditangguhkan;
  • Memutuskan apakah aset dan liabilitas pajak yang ditangguhkan, disalinghapuskan (offset) antara perusahaan yang berbeda dapat diterima di dalam laporan keuangan konsolidasi; dan
  • Mengakui perubahan bersih dalam perpajakan yang ditangguhkan.

Sumber :

  • Erly Suandy. (2016). Perencanaan pajak. Edisi 06. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. ISBN: 9789790616707
  • wordpress.com. (2019). Pajak Tangguhan. Di akses pada 11 Desember 2021 di https://taxq.wordpress.com/pajak-tangguhan/

Image Sources: Google Image