PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY)
Dalam perpajakan internasional sering terjadi suatu permasalahan yang memungkinkan menjadi rumit dan complicated karena mencakup hak pemajakan (taxing right) suatu negara. Karena masing-masing negara sangat berkepentingan terhadap kebijakan perpajakan internasional sehingga dibuatlah suatu perjanjian perpajakan dengan motivasi menguntungkan semua pihak.
Perjanjian perpajakan (Tax Treaty) atau lebih dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah suatu istilah yang dikenal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak suatu implementasi dari pasal 32A UU PPh yang mengatakan pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Adapun tujuan P3B adalah memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara :
- Menghindarkan pengenaan pajak berganda,
- Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, Pembagian Hak Pemajakan.
Selain itu P3B dapat digunakan untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya, tentang: anti tax avoidance (Pengelakan Pajak) , EoI (Exchange Of Information) MAP.
Kedudukan P3B terhadap UU Pajak Domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
Berdasarkan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Salah satu poin pada perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia denganĀ pemerintah negara mitra diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau lazim disebut Mutual Agreement Procedure (MAP).
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang tata cara pelasanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pelaksanaan MAP
Mutual Agreement Procedure (MAP) dilaksanakan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
- Permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;
- Permintaan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B sehubungan dengan ketentuan non diskrimasi (non-discrimination) dalam P3B yang berlaku;
- Permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; atau
- Hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
Referensi :
- Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120
- Nomor 36 Tahun 2008. Tentang. Perubahan Keempat Atas Undang-Undang. Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Image Sources: Google Image