Dalam perpajakan ada istilah Hubungan Istimewa. Apa itu hubungan istimewa? Contohnya seperti apa saja?

Pengertian Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Jenis Hubungan Istimewa

  1. Hubungan Kepemilikan ( Pasal 18 UU PPh Jo SE – 04/PJ.7/1993Jo SE – 18/PJ.53/1995 )
Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% tau lebih pada wajib pajak lainnya.
Hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua wajib pajak atau lebih
Hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
  1. Hubungan Penguasaan :
Yaitu hubungan antara wajib pajak yang menguasai wajib pajak lainnya, atau dua wajib pajak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui pengunaan teknologi..
Penguasaan melalui manajemen, misalnya ; Mr. Z adalah Direktur Utama pada PT Alfa dan juga menjabat Direktur Utama pada PT Beta. Dalam hal ini antara PT Alfa dan PT Beta terdapat hubungan istimewa.
Penguasaan melalui penggunaan teknologi, misalnya ; PT A perusahaan yang memproduksi minuman menggunakan formula yang diciptakan oleh PT B. Dalam hal ini antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa, karena terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh PT B terhadap PT A.
  1. Hubungan Darah atau Perkawinan :
Yaitu hubungan istimewa karena terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajad.
Sedarah lurus satu derajad adalah ; ayah, ibu, dan anak.
Sedarah kesamping satu derajad ; saudara (kandung, seayah, atau seibu).
Semenda lurus satu derajad ; mertua dengan menantu atau orang tua dengan anak tiri.
Semenda ke samping satu derajad ; ipar.
Apabila antara suami dan istri dilakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.

Penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh adalah berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Dalam hal kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tidak mengatur hal tersebut, maka penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut ditentukan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Referensi :

  • Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120
  • Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020
  • Nomor 36 Tahun 2008. Tentang. Perubahan Keempat Atas Undang-Undang. Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Image Sources: Google Image