Siklus  bisnis dan upaya manajemen pajak

Siklus usaha suatu perusahaan dimulai sejak tahap pendirian, fase pra operasional tahapan produksi komersial dan pengembangan bisnis penurunan operasional dan vakum bahkan sampai pada akhir penutupan usaha dan likuidasi. Di setiap tahapan siklus bisnis tadi selalu tersedia opsi pilihan yang dapat diambil manajemen dengan alasan pajak Sebagai pertimbangan utama.

Pilihan saat pendirian usaha

Pada waktu pendirian perusahaan, terdapat banyak pilihan atas bentuk usaha yang akan dipakai untuk menjalankan kegiatan usaha, pilihan  apakah business  vehicle yang kita pilih  (khususnya jika omset perusahaan pertahun kurang dari 4,8 miliar) tadi  perlu mengukuhkan diri sebagai PKP (pengusaha kena pajak) untuk keperluan PPN atau tidak, atau apakah business  vehicle  tadi perlu didirikan di Kawasan Berikat, Free Trade Zone kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET)  yang menawarkan beberapa fasilitas perpajakan, atau tidak mengapa didirikan di daerah pabean biasa.

Pemilihan Bentuk Bisnis

Memilih bentuk usaha/business vehicle yang tepat merupakan hal pertama yang harus diperhatikan oleh investor/pengusaha, selain untuk menentukan bentuk usaha apa yang dapat memberikan kontribusi profit paling besar dengan tingkat risiko yang paling rendah. Terkait ketentuan perpajakan yang berlaku, investor/pengusaha juga harus menentukan bentuk usaha yang mana yang memberikan kontribusi profit yang paling besar namun dengan beban pajak yang paling kecil, dan yang paling penting dari pemilihan bentuk usaha adalah tentu saja untuk mempertimbangkan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Pohan (2013) memberikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:

  1. bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal itu
  2. pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya
  3. kesempatan untuk menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari akumulasi penghasilan perusahaan
  4. adanya ketentuan mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi yang berlaku bagi bentuk usaha tertentu
  5. kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company, dan seterusnya
  6. liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefitdan atau payment in kind.

Secara umum terdapat empat bentuk usaha yang legal, sebagaimana diuraikan oleh Santoso dan Rahayu (2013:89) yaitu:

  1. partnership yang berupa persekutuan perdata (maatschap), persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap = CV), dan firma;
  2. perseroan terbatas (PT)
  3. koperasi, asosiasi, yayasan, dan badan usaha lain
  4. usaha orang pribadi/individual basis

Fokus penjelasan tulisan ini hanya akan menekankan pada pemilihan badan usaha berbentuk usaha orang pribadi (individual basis), CV dan PT.

Sumber:

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia

Image Sources: Google Image