Untuk mencapai efisiensi pajak yang maksimal, perencanaan pajak pada PPh potong pungut harus di fokuskan pada dua sisi, yakni sisi sebagai wajib potong manakala perusahaan melakukan pembayaran atas objek PPH potong pungut dan sisi sebagai pihak yang dipotong manakala perusahaan menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek potong  pungut. Hal ini dikarenakan dapat saja dalam masa paajak perusahaan berada pada posisi sebagai wajib potong dan sekaligus pada posisi pihak yang dipotong.

Contoh :

Pada laporan laba rugi PT A terdapat objek PPH potong pungut baik pada pos penghasilan maupun pada pos biaya sebagai berikut:

Pada pos penghasilan :

 Penghasilan royalti dari PT B. objek PPH pasal 23

 Penghasilan dari sewa peralatan dari PTC

Pada post biaya:

 Biaya bunga pinjaman kepada PT C (objek PPH pasal 23)

 Biaya sewa showroom kepada PT D (objek PPH pasal 4 ayat 2 PPH final

 Biaya jasa konsultan pajak PT xyz (objek PPH pasal 23

Apabila objek PPH  ada pada pos penghasilan berarti PPH merupakan pihak yang dipotong PPH potong pungut sedangkan apabila objek PPH potong pungut ada pos biaya berarti PT. A merupakan pihak yang wajib memotong PPH potong pungut tersebut.

Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pemotong

Pada posisi sebagai pemotong, perusahaan memiliki kewajiban yang wajib dilaksanakan dan apabila perusahaan tidak atau lalai melaksanakan kewajiban tersebut maka secara otomatis perusahaan akan terkena sanksi pajak. Adapun kewajiban perusahaan sebagai wajib potong PPH potong pungut adalah:

  1. Kewajiban untuk memotong PPh atas Objek PPh Potong dan Pungut, dilakukan dengan menggunakan sarana bukti potong;
    Ada kewajiban memotong atas PPH potong pungut terdapat beberapa sanksi pajak yang terkait seperti titik2 sanksi kurang potong (2 persen dari pajak yang kurang dipotong) sanksi terlambat potong  (2 persen perbulan dari pajak yang terlambat dipotong) salah potong misalnya seharusnya memotong PPh pasal 23 tetapi dipotong PPh pasal 21  (dianggap tidak memotong), sanksi tidak memotong dan lain sebagainya.
  2. Kewajiban menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara dengan menggunakan sarana Surat Setoran Pajak (SSP);
    Pada kewajiban menyetorkan pajak yang telah dipotong, terdapat beberapa sanksi pajak terkait, seperti sanksi terlambat vektor (2 persen per bulan dari pajak yang terlambat disetor) sanksi kurang setor (2 persen dari pajak yang kurang disetor) sanksi tidak menyetor dan lain sebagainya.
  3. Kewajiban melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor tersebut ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menggunakan sarana SPT Masa.
    pada kewajiban melapor terdapat sanksi pajak terkait Rumah seperti terlambat lapor  (terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000 suruh tutup)
    Adapun tujuan dari perencanaan pajak pada posisi sebagai wajib potong adalah untuk mencapai efisiensi pajak dengan cara menghindari atau meminimalisasi pengenaan sanksi sanksi pajak terkait dengan kewajiban diatas.

Untuk menghindari sanksi pajak dengan kewajiban perpajakan di atas, maka perusahaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kapan saat terutang nya  PPH potong pungut tersebut.
  2. Apa saja objek dan tarif PPH potong pungut
  3. Kapan PPH potong pungut harus dibayarkan ke kas negara
  4. Kapan PPH yang telah dipotong tersebut harus dilaporkan ke KPP
  5. Apa saja sanksi terkait dengan ketiga kewajiban tersebut

Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pihak yang dipotong

Sebagai pihak yang dipotong, perusahaan memiliki hak pengkreditan atas PPh yang telah dipotong oleh pihak ketiga terhadap PPh Badan. Hak pengkreditan tersebut tidak bersifat otomatis karena untuk dapat mengkreditkan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain :

  1. Harus didukung oleh bukti potong yang asli atau legalisir sesuai asli;
  2. Tahun pengkreditan harus sesuai dengan tahun yang tertera pada bukti potong.
  3. Jenis pajak yang tercantum dalam Bukti Pemotongan dan SSP harus benar atau didukung oleh Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan KPP jika terjadi kesalahan jenis PPh yang dipotong.

Sumber:

  1. Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  2. Kemenkeu.go.id. Kenali para pemotong dan pemungut di Indonesia. Diakses tanggal 2 Desember 2021, di https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0711.pdf

Image Sources: Google Image