KMK No. 1169/KMK.01/1991 memberikan panduan tentang pajak penghasilan untuk sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, yang berlaku pada pihak Lessor maupun Lessee. Berikut adalah kutipan ketentuan PPh dalam KMK  tersebut.

Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah:

    • penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
    • lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
    • dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
    • lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
    • kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
    • dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

  • selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
  • setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
  • pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
  • dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

Ditambahkan dalam KMK tersebut bahwa Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :

  • seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
  • lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

  • pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

PPN atas Transaksi Sewa-Guna-Usaha

Sebagai suatu transaksi yang berupa penyerahan jasa kena pajak, ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur secara berbeda untuk sewa-guna-usaha dengan hak opsi dan tanpa hak opsi. Pasal 15 KMK No. 1169/KMK.01/1991 menyebutkan suatu penyerahan jasa sewa-guna-usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN.

Ketentuan pengecualian PPN dalam sewa guna usaha dengan hak opsi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE – 129/PJ/2010 tanggal 29  November 2010 sebagai berikut:
1. Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier):

  • Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;
  • Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
  • Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena Pajak pemasok.
    1. Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan

berasal dari dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor :

  1. Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu :
  • Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
  • penyerahan Barang Kena Pajak, yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai
  1. Lessor harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai Pengusaha Kena Pajak ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.

Adapun untuk penyerahan jasa kena pajak dari sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee sebagaimana diatur dalam pasal 18 KMK No. 1169/KMK.01/1991   dikenakan PPN.

Referensi :

  • Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
  • Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.

Image Sources: Google Image