Pengertian E- commerce (Perdagangan Elektronik)

Perdagangan elektronik  electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.

Tipe – tipe  E-commerce

Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce.

Model transaksi e-commerce, yaitu

  1. Online Marketplace
  2. Classified Ads,
  3. Daily Deals,
  4. Online Retail.

Penjelasan masing – masing tipe sebagai berikut .

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.

Daily Deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran.

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh PenyelenggaraOnline Retail kepada Pembeli di situs Online Retail.

Pemajakan e-commerce

Pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.  Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Sebagai gambaran, dengan batasan tarif pajak penghasilan 0,5%, maka penjual di online shop dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, besaran PPh adalah Rp 24 juta. Besaran PPh maksimal yang dibayar per bulan adalah Rp 2 juta.

Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Perkembangan peraturan perpajakan terkait E – Commerce

Regulasi tentang pengenaan pajak atas transaksi elektronik pada platform e-commerce sebenarnya sudah ada sejak tahun 2103 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 yang menjelaskan tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce. Pada tahun 2017, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019. Road Map tersebut memuat informasi terkait pemenuhan kewajiban pajak, tata cara pendaftaran bagi pelaku usaha e-commerce dan persamaan perlakuan pajak. Sebagai upaya lanjutan atas Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019, maka pada tahun 2018 dibentuklah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 memuat kewajiban bagi pedagang maupun penyedia jasa untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia platform marketplace. Apabila pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, mereka dapat segera mengurusnya dengan mendaftarkan diri secara online pada aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau dapat memberitahukan Nomor Induk kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Berdasarkan peraturan tersebut, pedagang dengan omzet Rp4,8 miliar dalam setahun akan dikenai pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet brutonya, Sedangkan pedagang dengan omzet diatas Rp4,8 miliar dalam setahun dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan wajib untuk membayar PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Setahun setelah terjadi pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2019, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan Negara. Pasal 6 Undang-Undang tersebut membahas tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Peraturan Menteri Keuangan tersebut berisi tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pengumutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang kena Pajak tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pelaksanaan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Sumber :

  • Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • com. 2021. Perkembangan Regulasi dan Optimalisasi Pajak E-Commerce. Diakses pada 8 Desember 2021 pada https://www.pajak.com/pwf/perkembangan-regulasi-dan-optimalisasi-pajak-e-commerce/

Image Sources: Google Image