Dalam kegiatan bisnis perusahaan, akan dihadapkan berbagai pilihan investasi, salah satunya yaitu Built Operate and Transfer, yang bis akita sebut dengan BOT. Apakah yang dimaksud dengan BOT tersebut? Bagaimana mekanismenya?. Mari kita bahas lebih dalam…

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 38/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Perjanjian Bangun Guna Serah.

Pengertian

Bentuk kerja sama investasi dengan sistem bangun guna serah (Built, Operate and Transfer/BOT) telah banyak dilakukan baik antara pemerintah dengan investor maupun antara pemilik lahan dengan investor.

BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.

Adapun bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartement, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.

Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah investor yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.

Subjek  Pajak

Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer/BOT) :

  • Investoryang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan mengunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa BOT
  • Pemegang hak atas tanahyang memberikan hak kepada investor.

Tahapan Perjanjian Build Operate Transfer

Untuk melakukan kerjasama bentuk Build Operate and Transfer ini harus melakukan tiga perjanjian perjanjian terlebih dahulu. Tahapan dalam perjanjian Build Operate transfer, yaitu:

  • Tahap pembangunan: Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun.
  • Tahap operasional : Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
  • Tahap transfer : Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kapada pemilik tanah.

Setelah melakukan tahapan perjanjian bangun guna serah di atas maka setiap pihak harus mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Setiap pihak harus mengetahui sumber penghasilan serta biaya lain yang akan dikeluarkan oleh setiap pihak.

Referensi :

  1. Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
  2. Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 38/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Perjanjian Bangun Guna Serah.

Image Sources: Google Image