Lembaga Atau Organisasi Nirlaba

Merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata. Lembaga nirlaba atau organisasi non profit merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang perannya terasa menjadi penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba. Dalam organisasi nirlaba pada umumnya sumber daya atau dana yang digunakan dalam menjalankan segala kegiatan yang dilakukan berasal dari donatur atau sumbangan dari orang-orang yang ingin membantu sesamanya. Tujuan organisasi nirlaba yaitu untuk membantu masyarakat luas yang tidak mampu khususnya dalam hal ekonomi.

Menurut PSAK 45 karakteristik Nirlaba adalah :

  1. Sumberdaya berasal dari dari penyumbang tanpa pengembalian  atau memperoleh manfaat ekonomi sebanding
  2. Menghasilkan barang/jasa tanap tujuan memupuk keuntungan dan jika ada laba tidak pernah dibagikan.
  3. Tidak ada kepemilikan asset, jika ada kepemilikan tidak dapat dijual, dialihkan atau ditebus kembali dan tidak mencerminkan proporsi sumberdaya.

Menurut kegiatan bergeraknya, organisasi nirlaba meliputi bidang :

  1. Budaya dan pariwisata
  2. Pendidikan dan penelitian
  3. Kesehatan
  4. Pelayanan Sosial
  5. Lingkungan
  6. Pembangunan dan perumahan
  7. Hukum, advokasi dan politik
  8. Filantropi dan kerelawanan
  9. Kerjasama internasional
  10. Pengembangan ajaran keagamaan
  11. Pengembangan bisnis, asosiasi professional dan perserikatan
  12. Pengmbangan keuangan makro dan koperasi

YAYASAN

Memahami definisi Yayasan dibentuk berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Menurut undang-undang, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Hal-hal prinsip yang perlu dipahami tentang Yayasan adalah sebagai berikut

  • Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannnya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut serta dalam suatu badan usaha, dengan syarat sebagai berikut.
    1. Sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
    2. Bentuk usaha tempat investasi bersifat perspektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
    3. Anggota pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.
  • Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas, kecuali:
    1. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas.
    2. Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
  • Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu kekayaan yayasan dapat diperoleh dari hal-hal berikut ini.
    1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
    2. Wakaf
    3. Hibah
    4. Hibah wasiat.
    5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.

Aspek dan Teknis Perpajakan

Menurut UU PPh, Yayasan adalah subjek pajak. Yayasan  menjadi wajib pajak jika menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Namun, meskipun tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, Yayasan tetap menjadi wajib pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak. Sebagai contoh, Yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan/peserta kegiatan/pihak lain. Secara umum pelaksanaan hak dan kewajiban Yayasan sama dengan bentuk usaha lain, kecuali hal-hal khusus yang diatur tersendiri. Hal umum yang perlu diperhatikan yayasan dan organisasi nirlaba adalah sebagai berikut.

  • Mendaftar sebagai wajib pajak dan memberikan penjelasan tentang tujuan, kegiatan utama, karakteristik yayasan. Hal ini untuk memastikan jenis pajak yang menjadi kewajiban kita.
  • Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Ketentuan ini dijalankan apabila usaha pokoknya melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sesuai UU PPN.
  • Menyelenggarakan pembukuan sesuai kaidah pembukuan yang berlaku. Dalam menghitung penghasilan netto diperkenankan mengurangkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha (perhatikan pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU PPh). Penyusutan/amortisasi juga bisa menjadi faktor pengurang (perhatikan pasal 11 dan 11A UU PPh).
  • Yayasan atau organisasi nirlaba tidak serta merta dapat menikmati berbagai fasilitas pengecualian oleh undang-undang perpajakn jika tidak memenuhi kriteria. Sebagai contoh, sebuah “Yayasan” yang tidak mengindahkan undang-undang tentang Yayasan tentu saja berdampak bahwa “Yayasan” menjadi sekadar nama bukan sebagai bentuk usaha dan diperlakukan sebagaimana perusahaan pada umumnya.
  • PBB tidak dikenakan terhadap objek pajak yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

YAYASAN PENDIDIKAN

Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan

  1. Penghasilan yang merupakan Objek PPH termasuk :
    1. Uang pendaftaran dan uang pangkal
    2. Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/ peserta pendidikan
    3. Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
    4. Uang SPP, uang SKS, uang ujian , uang kursus, uang seminar/lokakarya dsb.
    5. Penghasilan dari kontrak kerja dalam penelitian
    6. Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan/ dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Pemahaman atas biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ.4/1995tentang Penyuluhan tentang perlakuan pajak penghasilan bagi yayasan  atau organisasi yang sejenis, pada butir 4, antara lain berupa:
    1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
    2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
    3. Biaya publikasi/iklan;
    4. Biaya kendaraan;
    5. Biaya kemahasiswaan;
    6. Biaya ujian semester;
    7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
    8. Biaya laboratorium;
    9. Biaya penyelenggaraan asrama;
    10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
    11. Biaya pemeliharaan kampus;
    12. Biaya penyusutan;
    13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
    14. Biaya penelitian dan pengembangan;
    15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
    16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
    17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
    18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya selain PPh dan sanksi perpajakan.
  3. Sisa Lebih
    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    (SISA LEBIH = SELURUH PENERIMAAN – BIAYA OPERASIONAL SEHARI – HARI) Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
    Sisa Lebih yang diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan dari objek pajak.Yang dimaksud dengan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor. laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.Contoh:
    Lembaga Nirlaba (Yayasan ABC) yang bergerak di bidang pendidikan dan telah terdaftar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2010 mempunyai sisa lebih sebesar Rp 300 Juta. Maka jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak 2010 (yaitu paling lama 2014) Yayasan ABC menggunakan seluruh sisa lebih senilai Rp 300 Juta tadi untuk membangun sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, (misalnya untuk membangun gedung olahraga), maka atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak), sehingga tidak ada PPh yang terutang atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut.
    Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
    Badan atau Lembaga Nirlaba yang menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasaranawajib membuat:
  1. Pernyataan bahwa:
    • Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut, dan
    • Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut. pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
  2. Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun; dan
  3. Laporan mengenai penyediaan penggunaan Sisa Lebih dan menyampaikannya kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dalam Lampiran SPT Tahunan PPh.Ketentuan Pembukuan bagi Sisa Lebih yang akan dipakai untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan:
  4. Sisa Lebih yang diterima/diperoleh yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
  5. Pembukuan atas pengunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dilakukan dengan cara:
    • Mendebet:
      1. akun aktiva; dan
      2. akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
    • Mengkredit:
      1. kas atau utang; dan
      2. akun modal badan atau lembaga nirlaba
  6. Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari Sisa Lebih, tidak boleh dilakukan penyusutan.
  7. Apabila pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut ditambahkan ke harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan tersebut.
  8. Jika ada biaya bunga atas pinjaman yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
  9. Dalam hal dana pinjaman diterima/diperoleh sebelum diperolehnya Sisa Lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana tersebut.

Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas

  1. Atas jenis perusahaan ini segera menanamkan kembali dengan melakukan pengembangan pembangunan gedung sebagai sarana infrastruktur pendukung pendidikan dan penelitian. Dalam pembangunan terdapat 2 (dua) opsi yaitu menggunakan kontraktor atau Kegiatan membangun sendiri. Jika menggunakan kontraktor akan dikenakan PPN 10% yang tidak bisa dikreditkan (Karena Organisiasi ini bukan PKP) namun dapat dikapitalisasi sebagai nilai perolehan. Atau dengan Kegiatan Membangun Sendiri dimana tarif yang dikenakan hanya 2% (Tarif 10% dikalikan DPP sebesar 20%) artinya terdapat penghematan pembayaran PPN sebesar 8%.
  2. Pemahaman atas biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ.4/1995tentang Penyuluhan tentang perlakuan pajak penghasilan bagi yayasan  atau organisasi yang sejenis, pada butir 4, antara lain berupa:
    1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
    2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
    3. Biaya publikasi/iklan;
    4. Biaya kendaraan;
    5. Biaya kemahasiswaan;
    6. Biaya ujian semester;
    7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
    8. Biaya laboratorium;
    9. Biaya penyelenggaraan asrama;
    10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
    11. Biaya pemeliharaan kampus;
    12. Biaya penyusutan;
    13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
    14. Biaya penelitian dan pengembangan;
    15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
    16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
    17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
    18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
  1. Meminimalkan beban pajak dengan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan yang didukung  dengan tertibnya penegakan disiplin anggaran/pendanaan  untuk menghindari pengenaan sanksi perpajakan, serta pelaporan penyelenggaraan pembangunan gedung dan prasarana pendidikan kepada KPP setempat dengan tindasan kepada Dirjen Pendidikan yang ditunjuk.Pemerintah menyadari bahwa bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan  adalah bertujuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu adalah hal yang wajar jika diberikan fasilitas/kemudahan-kemudahan.

Hal-hal Khusus yang Perlu Diperhatikan oleh Yayasan

  • Bidang pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan.
  1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama empat (4) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
  2. Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 2 disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu empat (4) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  4. Apabila nyata-nyata nirlaba, atas harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima bukan merupakan objek PPh, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Badan sosial termasuk Yayasan dan Koperasi yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan berikut ini.
  1. Pemeliharaan kesehatan.
  2. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo).
  3. Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.
  4. Santunan dan atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya.
  5. Pemberian beasiswa.
  6. Pelestarian lingkungan hidup.
  7. Kegiatan sosial lainnya, yang tidak mencari keuntungan.

Atas harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima bukan merupakan objek PPh, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Referensi :

  • Gunadi, M.Sc.,Ak.,Ph.D. (2014). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. 02. Bee Media Indonesia. Jakarta. ISBN: 9789793122120.
  • Chairil Anwar Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Penerbit : Gramedia.

Image sources: Google Image