Kepatuhan Syariah atau sharia compliance merupakan hal yang tidak boleh diabaikan di dalam entitas Syariah. Baik yang berupa bank Syariah, asuransi Syariah atau juga entitas pasar modal Syariah. Secara umum yang dimaksudkan dengan kepatuhan Syariah merupakan kepatuhan pada prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan operasional berbagai entitas Syariah tersebut. Baik dia perbankan, asuransi maupnn juga pasar modal Syariah. Di dalam bank Syariah konsep ini merupakan indikator untuk memberikan jaminan akan kepatuhan dari bank Syariah terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah dalam operasional bank Syariah. Dengan adanya prinsip kepatuhan Syariah maka akan memberikan dampak adanya pengawasan akan kegiatan opersasional dari bank Syariah tersebut bahwa tidak terjadi pelanggaran akan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan operasional bank Syariah.

Berkaitan dengan kepastian bahwa konsep kepatuhan terhadap Syariah harus diawasi, maka terdapat proses pemeriksaaan yang perlu dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa bak Syariah dan juga entitas Syariah yang lain mematuhi konsep kepatuhan Syariah. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap konsep kepatuhan Syariah memiliki beberapa landasan hukum. Yang pertama adalah di dalam Al Qur’an di dalam surah Al Imran ayat 104 yang berbunyi “ Dan hendaklah ada segolomgan orang yang ada di antara kamu yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf ( baik ) dan mencegah kepada yang mungkar ( kejahatan ). Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung “. Landasan berikutnya adalah UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa OJK berfungsi untuk menyelenggarakan satu system pengaturan dan juga penngawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector keuangan. Termasuk dalam hal perbankan adalah pengawasan terhadap prinsip Kesehatan bank, prinsip kehatia-hatian bank dan juga bisnis lain yang terkait untuk itu. Dari siuni sudah jelas bahwa bank Syariah selain harus melaksanakan tugas sebagai bank dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK juga tidak boleh dalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Bagaimana cara untuk memastikan pengawasan terhadap prinsip Syariah tersebut ?

Gambar : ilustrasi kepatuhan syariah

Pengawasan Terhadap Prinsip Syariah

Minarni ( 2013 ), dalam tulisannya “ Audit Syariah dan Tata Kelola Di Lembaga Keuangan Syariah”, yang diterbitkan oleh jurnal La Riba menyatakan bahwa tugas pengawasan askep Syariah dalam kegiatan operasuonal dari entitas Syariah tersebut merupakan ranah dari Dewan Syariah Nasional ( DSN ), dimana salah tugas yang harus dilakukan oleh mereka adalah melakukan kajian dan menggali serta juga merumuskan berbagai pokok hukium Syariah yang berkaitan dengan muamalah. Dalam praktiknya pengawasan tersebut dilakukan oleh berbagai dewaan pengawas syaruah yang dibentuk di dalam setiap bank Syariah, atau entitas Syariah lain. Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang bertrugas untuk mekakukan pengawasan atas kegiatan operasional bank syaruah berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional atas berbagai produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah. Hasil pengawasan yang dilakikan oleh DPS tersebut kemudian dilaporakn kepada dewan direksi dan komisaris serta juga Dewan Syariah Nasiomal.

Konsep Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah

Hakkat dan juga dasar dari konseo kepatuhan akan prinsip Syariah adalah sebagai berikut :

  1. Dipenuhinya seluruh prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan yang dilakukan sebagai satu perwujudan dari karakteristik dari entitas Syariah tersebut. Setiap entitas Syariah wajib dalam rangka memenuhi kepatuhan terhadap prinsip Syariah yang dijalankan tersebut.
  2. Bagi entitas bank Syariah kelangsungan akan operasional bank Syariah mengharuskan adanya pengawasan yang bersifat menyeluruh serta ketegasan akan Tindakan yang perlu dilakukan bila ada ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah yang dilakukan oleh entitas tersebut
  3. Bila terjadi ketidakpatuhan terhadap prinsip Syariah maka dapat membuat entitas Syariah hilang ciri khas dan karakteristik operasional dari entitas Syariah
  4. Terganggunya citra bank Syariah bila bank Syariah terlihat dan terbukti tidak patuh dalam prinsip kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Bahkan kalua kemudian terjadi hal yang negative dari bank Syariah tersebut seperti kecurangan maka bisa membuat entitas Syariah ditinggalkan oleh nasabah dan juga mereka yang mempergunakan produk dari entitas Syariah tersebut.

Bagaimana proses pemeriksaan atau audit atas kepatuhan Syariah ? Kita lihat di dalam tulisan sekanjutnya

Referensi :

  • Minarni ( 2013 ),” Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah “, Jurnal La Riba Vol 7 No 1
  • UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Rusdiana, Saptaji, A (2018),” Auditing Syariah, Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan”, Pusataka Setia, Bandung

Image Sources: Google Images