Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan :

Pembatalan Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP jika pemeriksaan berlangsung tanpa adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dapat berlanjut jika SPHP di terbitkan.

Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi dan persetujuan DJP apabila :

  1. Terdapat data pemeriksaan baru yang sebelumnya belum terungkap
  2. Berdasarkan pertimbangan DJP

Referensi :

  • Direktorat Jenderal Pajak (2021). Pemeriksaan. Diakses pada tanggal 01 Desember 2021 dari https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
  • Undang Undang No. 28 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Image Sources: Google Images