Sebelum memasuki Penyedikan Pajak berikut adalah proses kegiatan sebelum penyidikan seusai KEP-272/PJ/2022

Sumber : Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Tata cara yang dilakukan oleh Penyidik Pajak, dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Penyidik pajak perlu memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun Kepala Kantor Wilayah.
  2. Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum.
  3. Menyampaikan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
  4. Bila penyidik melakukan penggeledahan atau penyitaan, perlu meminta izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.
  5. Dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan harus ada 2 orang yang menjadi saksi.
  6. Membuat Berita Acara Sita serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penyidik Pajak.
  7. Bila tersangka dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia maka penyidik pajak dapat meminta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan.
  8. Penyidik menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pendapat/Resume dan Penyusunan isi Berkas.

Referensi:

Image Sources: Google Images