Proses Penyidikan Pajak
Sebelum memasuki Penyedikan Pajak berikut adalah proses kegiatan sebelum penyidikan seusai KEP-272/PJ/2022
Sumber : Direktorat Intelijen dan Penyidikan
Tata cara yang dilakukan oleh Penyidik Pajak, dapat dirinci sebagai berikut:
- Penyidik pajak perlu memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun Kepala Kantor Wilayah.
- Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum.
- Menyampaikan Hasil Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
- Bila penyidik melakukan penggeledahan atau penyitaan, perlu meminta izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan harus ada 2 orang yang menjadi saksi.
- Membuat Berita Acara Sita serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penyidik Pajak.
- Bila tersangka dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia maka penyidik pajak dapat meminta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan.
- Penyidik menyelesaikan penyusunan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pendapat/Resume dan Penyusunan isi Berkas.
Referensi:
- Taroreh, J. A. (2013). Pemeriksaan dan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Pajak. Diakses pada tanggal 25 Juli 2021 dari https://media.neliti.com/media/publications/3033-ID-pemeriksaan-dan-penyidikan-terhadap-pelanggaran-pajak.pdf
- Tax Center. (2020, 8 Desember). Mengenal Penyidikan dan Pemeriksaan Pajak. Diakses pada tanggal 26 Juli 2021 dari https://taxcenter.vokasi.unair.ac.id/2020/12/08/mengenal-penyidikan-dan-pemeriksaan-pajak/
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-272-Pj-2002
Image Sources: Google Images