Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Pemungut PPh 22 atas pembelian :

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Bendahara Pemerintah
  • BUMN
  • Industri dan eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya
  • Industri Pertambangan

Atas penjualan :

  • Badan Usaha yang menjadi objek PPh 22

Objek dan tarif PPh pasal 22 :

  • Atas impor:

yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor

non-API = 7,5% x nilai impor

yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang

  • Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/ BUMD= 1,5% x harga pembelian.
  • Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Kertas = 0.1% x DPP PPN

Semen = 0.25% x DPP PPN

Baja = 0.3% x DPP PPN

Otomotif = 0.45% x DPP PPN

  • Atas penjualan hasil produksiatau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  • Atas penjualan barang yang tergolong mewah:
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
    • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Manajemen Pajak untuk PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22, jika kondisi perusahaan masih merugi
  2. Mengajukan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22, jika perusahaan masuk dalam kategori pengusaha tertentu yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
  3. Untuk perusahaan dibidang importir dapat mengajukan untuk memperoleh API (Angka Pengenal Impor) untuk meminimalisir tarif.

Referensi :

  • Siti Resmi.  (2017).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 10.  Salemba Empat.  Jakarta.   ISBN: 978-979-061-715-5.
  • Onlinepajak. (2016, 29 November Desember). Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) di akses pada 02 Desember 2021 dari (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pph-pajak-penghasilan-pasal-22)