Manajemen Pajak Terhadap PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Badan atau Bentuk Usaha Tetap yang mempunyai kewajiban dalam melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Ada 3 metode pemotongan PPh Pasal 21 yaitu :
- Metode Gross :
Merupakan metode pemotongan pajak dimana wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
- Metode Nett :
Merupakan metode pemotongan pajak dimana pemberi penghasilan menanggung pajak.
- Metode Gross up :
Merupakan metode pemotongan pajak dimana pemberi penghasilan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong untuk penerima penghasilan.
Berikut contoh ilustrasi manajemen pajak Badan untuk PPh 21 karyawan :
Dimana jika kita lihat pajak yang paling efisien adalah dengan metode gross atau pph ditanggung oleh karyawan, dikarenakan jika menggunakan metode nett biaya pph 21 termasuk non-deductible, sedangkan jika menggunakan metode gross up maka tunjangan pph 21 tersebut menjadi penghasilan karyawaan sehingga jumlah pph 21 lebih tinggi dan perusahaan berkewajiban menyetorkannya.
*ilustrasi diatas tanpa ada tunjangan pajak dari pemerintah terkait pandemic covid-19
Referensi :
- Siti Resmi. (2017). Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1). Edisi 10. Salemba Empat. Jakarta. ISBN: 978-979-061-715-5.
- Onlinepajak. (2016, 19 Desember). Cara Perhitungan PPh Pasal 21. Diakses pada 25 Juli 2021 dari https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/cara-perhitungan-pph-21
- Jurnal entrepreneur. Pengertian, Peserta Wajib Pajak dan Tarif PPh 21. Diakses pada tanggal 25 Juli 2021 dari https://www.jurnal.id/id/blog/ketentuan-tarif-pph-pasal-dua-satu-yang-sedang-berlaku/
Image Sources: Google Images