Setelah mengetahui ketentuan dalam pemeriksaan pajak, Adapun manajemen pajak untuk mengupayakan efisiensi terhadap pemeriksaan pajak yaitu :

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan pajak :
  • Jika adanya kelebihan pembayaran pajak, WP dapat mengajukan permohonan restitusi pajak dan jangan merasa takut dengan pemeriksaan pajak selama administrasi pembukuan dipelihara dengan rapih, oleh karena itu sangat penting untuk melakukan arsip bukti administrasi pembukuan yang rapih.
  • Lakukan pembukuan dengan baik, benar, dan jujur. Tutup celah-celah kelemahan dalam pembukuan yang bisa menimbulkan koreksi fiskal. Misalnya penggunaan chart of account yang jelas.
  • Membuat rekonsiliasi fiskal sesuai peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan yang menimbulkan denda / sanksi administrasi.
  • Menggunakan pendampingan jasa konsultan pajak yang bersertifikat dan terdaftar pada saat pemeriksaan pajak.
  • Menghindari penyelesaian “dibawah tangan” dengan oknum pemeriksa pajak karena hal tersebut termasuk tindak pidana.
  • Melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan (tax diagnostic review) secara berkala. Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka segera lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan pajak untuk meminimalisir pengenaan sanksi administrasi
  • Melakukan manajemen pajak secara komprehensif dengan memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan bukan melakukan penyelundupan pajak (tax evasion) maupun penghindaran pajak agresif (aggressive tax avoidance).
  • Menyimpan semua dokumen terkait pembukuan minimal hingga daluwarsa penetapan pajak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Selalu melakukan update peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan turunannya karena hal ini sangat dibutuhkan ketika melakukan argumentasi dengan pemeriksa pajak pada saat pembasahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).
  • Merespon sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara bijak agar komunikasi berlangsung dengan baik untuk menghindari salah langkah dalam mengambil keputusan.
  1. Selama pemeriksaan pajak berlangsung :
  • Memberikan kesan Awal yang baik dan sopan
  • Ketika pemeriksa meminta data, kita harus follow up data tersebut.
  • Memberikan tanggapan yang baik pada first finding, jangan menunggu sampai dengan SPHP terbit.
  • Pada saat closing confrence, lebih baik merekam obrolan dengan DJP. Jangan ragu-ragu pada saat memutuskan hasil, jadi harus distatement “Setuju atau Tidak”.
  1. Saat pemeriksaan pajak selesai :
  • Tindak lanjut untuk mengajukan keberatan. Jika mengajukan keberata poin yang diperhatikan adalah kemungkinan masalah ini akan berulang meskipun nominal nya kecil.
  • Evaluasi ulang apakah koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak apakah setelah sesuai dengan keadaan kita.

Referensi :

  • Intax (2021). Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak diakses pada 01 Desember 2021. https://www.inatax.co.id/news/strategi-menghadapi-pemeriksaan-pajak

Image Sources: Google Images