Salah satu kegiatan dari Manajemen Pajak perlu nya fokus terkait dengan rekonsiliasi fiskal perusahaan. Jika terjadi kesalahan terkait transaksi yang harus direkonsiliasi akan mengakibatkan resiko bagi perusahaan. Contoh dari kesalahan dari rekonsiliasi melakukan pelaporan penghasilan non objek pajak di masukkan dalam penghitungan penghasilan yang termasuk objek pajak. Hal tersebut membuat perusahaan melakukan penyetoran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.

Rekonsiliasi Fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan pada akhir tahun akan menyusun laporan keuangan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan berdasarkan dari laporan laba rugi komersial yang disusun oleh Wajib Pajak. Laba (rugi) komersial tersebut dilakukan koreksi fiskal sehingga menghasilkan laba (rugi) fiskal atau sering disebut penghasilan neto fiskal.

Beda Permanen dan Temporer

Perbedaan penghasilan dan biaya/pengeluaran menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi beda tetap/ permanent (permanent differences) dan beda waktu/sementara (timing differences).

  1. Beda Tetap/ Permanen
    Adalah perbedaan pengakuan pendapatan dan beban berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan Standar Akuntansi Keuangan yang bersifat permanen. Artinya penghasilan atau biaya yang demikian tidak akan diakui untuk selamanya dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak. Contoh: pemberian kenikmatan/ natura kepada karyawan, sumbangan, biaya jamuan makan,pendapatan bunga, pembayaran dividen.
    Beda tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan mengharuskan hal-hal berikut dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

    1. Penghasilan yang telah dikenakan PPh final (pasal 4 ayat 2 UU PPh)
    2. Penghasilan yang bukan Objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh)
    3. Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yang sifat pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran (pasal 9 ayat 1 UU PPh).
  2. Beda Waktu / Sementara
    Adalah perbedaan pengakuan pendapatan dan beban tertentu menurut Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaan ini menyebabkan pergeseran pengakuan pendapatan atau beban antara satu tahun pajak ke tahun pajak lainnya. Contoh : penyusutan aktiva tetap, pengakuan terhadap piutang dan persediaan.Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan yang dipakai antara pajak dengan akuntansi dalam hal:
    1. Akrual dan realisasi
    2. Penyusutan dan amortisasi
    3. Penilaian persediaan
    4. Kompensasi kerugian fiskal

Koreksi Positif dan Negatif

Dengan adanya beda waktu dan beda tetap laporan keuangan komersial harus dikoreksi terlebih dahulu untuk menghitung penghasilan kena pajaknya.

Koreksi positif apabila:

  1. Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
  2. Biaya menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu biaya tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi.

Koreksi negatif apabila:

  1. Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi.
  2. Biaya menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu biaya diakui menurut fiskal tetapi tidak dapat diakui menurut akuntansi.
  3. Suatu pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.

TahapanĀ  Rekonsiliasi Fiskal Yang Efektif

  1. Penentuan penghasilan dan biaya fiskal secara tepat pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan.
  2. Pengelompokan penghasilan dan biaya sesuai dengan format SPT tahunan PPH badan
  3. Lengkapi kegiatan ekualisasi
  4. Data rekonsiliasi fiskal dapat merespon konfirmasi data KKP

Sumber:

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
  • Siti Resmi. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus Buku 1. Edisi 11. Penerbit : Salemba Empat

Image Sources: Google Image