Pemeriksaan Pajak (Lanjutan)
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pajak berwewenang untuk melakukan penyegelan dalam hal :
- WP tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak ataupun tidak
- WP tidak memberi kelancaran guna membantu pemeriksaan berjalan lancar, contoh memberikan izin pemeriksa untuk mengakses data perusahaan.
Dalam pemeriksaan jika WP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditulis pada pasal 29 ayat 3 UU KUP maka Pemeriksa memberikan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang harus di ttd WP, jika surat tersebut ditolak maka pemeriksa membuat berita acara penolakan pemeriksa yang dittd oleh pemeriksa pajak.
Jika WP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh WP. Dokumen tersebut baik Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dan Berita Acara dapat dijadikan acuan dalam penetapan pajak.
Contoh prosedur penerbitan berita acara atas WP tidak menjalankan kewajiban dalam memberikan keterangan atau dokumen untuk di periksa :
Jangka waktu respon melewati batas waktu –> Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan 1 (jika tidak direspon) –> Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan 2 (jika tidak direspon) –> Pemeriksa Pajak menerbitkan Berita Acara Tidak dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak ke-3 (WP)
Referensi :
- https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
- Undang Undang No. 28 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Image Sources: Google Images