Motivasi dan Tujuan Manajemen Pajak
Motivasi Manajemen Pajak
Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan. Meski demikian, dalam praktik sulit dibedakan antara cara-cara yang tidak dan yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multitafsir (dapat diinterpretasikan berbeda-beda).
Tujuan Manajemen Pajak
Menurut Santosa dan Rahayu (2019) Ada empat tujuan pokok dari manajemen pajak, yaitu;
- Secara finansial mikro, tujuan manajemen pajak adalah meminimalisasi laba setelah pajak
- Secara organisasional-makro, tujuan manajemen pajak adalah memaksimalisasi laba setelah pajak
- Secara praktikal, tujuan manajemen pajak adalah mengurangi kejutan-kejutan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
Berikut ini merupakan fundamental concepts manajemen pajak.
Fundamental Concepts
Menurut Sophar Lumbantoruan (Erly Suandy, 2017) menyebutkan bahwa pada dasarnya tujuan manajemen pajak serupa dengan manajemen keuangan, yakni sama – sama bertujuan untuk memperoleh likuiditas dan laba yang cukup sebagaimana diharapkan.
Tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- Menerapkan peraturan perpajakan secara benar.
- Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
Sumber :
- Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
- Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
Image Sources: Google Image