Kreativitas manajemen pajak dan tanggung jawab kepada pemangku kepentingan kreativitas memang sangat diperlukan oleh pihak manajemen, untuk mengelola perusahaan agar harapan semua pemangku kepentingan dapat dipenuhi.  Keseimbangan pemenuhan ekspektasi para pemangku kepentingan yang menjadi tanggung jawab dan harus dicapai oleh pihak manajemen perusahaan.

Untuk memenuhi harapan dari pemerintah misalnya, Manajemen Perusahaan dituntut secara benar melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau proper in tax compliance, memenuhi semua ketentuan   yang terkait dengan bisnis operasional perusahaan secara menyeluruh, seperti pelaporan penanaman modal pada BKPM, Bapepam atau OJK apabila perusahaan bersangkutan merupakan perusahaan terbuka, Bank Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia atau bahkan pemerintah daerah untuk keperluan perizinan usaha dan kepentingan lainnya.

Kreditur dan pemegang saham lain lagi harapannya terhadap manajemen perusahaan titik mereka berharap kredit yang diberikan kepada perusahaan dapat segera dilunasi sesuai kesepakatan kredit dengan imbalan atau  return   tingkat suku bunga yang diperjanjikan. kepada pemegang saham jam atau share holder dan investor, Manajemen bertanggung jawab untuk memberikan laporan jalannya kegiatan operasional bisnis secara keseluruhan dan perhitungan deviden sebagai reward bagi pemilik perusahaan dan investor. Dalam kaitanya dengan perpajakan, manajemen dapat memilih untuk menerbitkan saham atau obligasi untuk pembiayaan operasional dengan perlakuan perpajakan masing-masing. Manajemen juga bertanggungjawab untuk menciptakan dan meningkatkan nilai perusahaan secara terus-menerus serta menentukan kebijakan pembagian deviden kepada pemegang saham dan bunga pinjaman kepada kreditur.

Sementara karyawan berharap agar manajemen dapat memberikan renumerasi berupa gaji atau upah, bonus dan fasilitas – fasilitas yang lain jangan yang terus meningkat seiring dengan laju tingkat inflasi sesuai dengan dedikasi waktu dan pekerjaan yang telah mereka kontribusikan kepada perusahaan dan manajemen. Dalam konteks perpajakan, Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk mengaplikasikan  atau gaji yaitu PPh pasal 21/26  atas renumerasi yang diterima karyawannya. Juga, memikirkan paket  kesejahteraan karyawan  atau employee benefit and facilities, disamping memberikan perhatian yang memadai setiap upaya untuk mengoptimalkan  employee take home pay. Untuk kepentingan ini umumnya perusahaan-perusahaan yang cukup besar, manajemen juga akan berhadapan dengan pihak Serikat Pekerja sebagai representasi buruh karyawan atau buruh.

Manajemen juga harus bertanggung jawab kepada pihak pelanggan karena mereka menginginkan kualitas barang atau jasa yang lebih tinggi dengan harga kompetitif mungkin dengan deliverable yang lebih cepat. Kreativitas manajemen sangat menentukan iklim usaha yang meminta kepada perusahaan melakukan better cheaper faster agar dapat Survive dan bertahan dalam persaingan bisnis.

Dalam hal perpajakan manajemen perusahaan diharapkan dapat juga mengedukasi pelanggan, khusus terhadap pembayaran tagihan yang didalamnya terkandung unsur PPN yang dipungut oleh perusahaan  di mana pihak pelanggan berkewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan SPT masa PPN nya secara benar. Memastikan bahwa pelanggan menerima faktur pajak perusahaan dan dan memanfaatkannya dengan mengkreditkan nya sebagai PPN Masukan dalam pelaporan SPT masa PPN nya. Begitu pula jika pelanggan berkewajiban melakukan pemotongan PPH atas pembayaran tagihan perusahaan, sebaiknya diinformasikan kepada pelanggan untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan menyerahkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkannya kepada perusahaan agar suasana saling percaya terbangun dengan pihak pelanggan.

Begitu pula halnya dengan pihak supplier yang menuntut pembayaran yang makin cepat dari pihak perusahaan atas penyediaan barang dan atau jasa yang telah mereka berikan untuk kegiatan operasional perusahaan. Semakin kecil revenue   days mereka  karena pelunasan yang tepat waktu dari perusahaan, semakin senang mereka melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan, semakin baik kualitas produk berupa barang dan atau jasa yang mereka sediakan kepada perusahaan, sehingga diharapkan keduanya bisa menikmati kondisi win win solution. Untuk urusan perpajakan manajemen bertanggung jawab memastikan semua supplier perusahaan adalah pemasok yang kredibel dan memiliki reputasi tidak tercela seperti tidak pernah di blacklist oleh pihak otoritas pajak sebagai penerbit faktur pajak fiktif. Disamping itu, perusahaan juga berkewajiban untuk mengaplikasikan bukti pemotongan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak baik itu PPh pasal 4 ayat 2 , PPh pasal 15, atau PPh pasal 23/26 jam yang diterima dan faktur pajak untuk kepentingan PPN yang diberikan oleh supplier dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara tanggung jawab utama manajemen adalah tetap menjaga keberlangsungan atau going concern perusahaan dan dan meraih sasaran target yang telah ditetapkan sebelumnya. capaian-capaian tersebut akan menjadi indikator pengukuran keberhasilan manajemen. Secara umum Key Performance Indicator perusahaan didasarkan pada empat aspek keberhasilan:

  1. Pertumbuhan usaha dan penguasaan pasar
  2. Penanganan sumber daya manusia yang baik
  3. Kepatuhan dan pengelolaan risiko usaha
  4. Kinerja keuangan dan operasional yang excellent

Pihak Manajemen perusahaan adalah pihak yang menentukan dan mengambil keputusan final dimana resikonya, termasuk risiko perpajakan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang bertindak selaku konsultan, advisor, konselor atau bahkan karyawan sebagai pelaksana lapangan titik oleh karenanya, dalam bidang perpajakan, pihak manajemen harus memahami penuh dan mempertimbangkan konsekuensi perpajakan atas setiap keputusan bisnis yang diambilnya. Untuk kepentingan ini disarankan agar manajemen perusahaan mengetahui struktur organisasi pihak otoritas perpajakan dan kedinamisannya.

Sumber:

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
  • Siti Resmi. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus Buku 1. Edisi 11. Penerbit : Salemba Empat

Image Sources: Google Image