Jenis – Jenis Pemotongan dan Pemungutan  Pajak

Berikut ini adalah jenis – jenis pemotongan dan pemungutan Pajak di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pemotongan untuk Pajak Penghasilan (PPh) ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan suatu pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan. Sebagai contoh dalam hal ini adalah pembayaran terkait dengan upah atau gaji yang diterima oleh pegawai/karyawan akan dipotong oleh perusahaan yang menjadi pihak pemberi kerja.

Wajib Pajak yang berbentuk badan telah ditunjuk oleh Undang-Undang (UU) perpajakan sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan atau diterima oleh karyawan maupun yang bukan merupakan karyawannya. Namun, Wajib Pajak orang pribadi juga dapat ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ini apabila mendapatkan penunjukkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran berupa dividen, bunga, sewa, royalti, dan juga jasa kepada Wajib Pajak berbentuk badan dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Wajib Pajak berbentuk badan memang ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, namun Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Maka, apabila Wajib Pajak menerimakan penghasilan yang termasuk ke dalam objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan pihak pemberi penghasilan atau pemberi kerja juga merupakan pihak pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, maka penghasilan yang diterimakan tersebut nantinya akan dipotong atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 oleh pihak pemotong yang bersangkutan.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan atau pihak pemberi kerja sehubungan dengan adanya pembayaran berupa dividen, bunga, hadiah, royalti, dan penghasilan lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri. Untuk kegiatan pemotongan ini, Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk dapat memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tax treaty.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sehubungan dengan pembayaran yang berkaitan dengan pembayaran atas objek tertentu, sepeti hal nya sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, dan lain sebagainya. Kata ‘final’ pada pemotongan pajak ini berarti pajak yang telah dipotong, dipungut oleh pihak yang memberikan penghasilan atau dibayarkan sendiri oleh pihak penerima penghasilan, dan untuk perhitungan pajaknya telah selesai dan tidak dapat dikreditkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam hal ini, Wajib Pajak berbentuk badan saja yang ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak mendapatkan penunjukkan untuk memotong. Sama halnya dengan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, apabila Wajib Pajak menerimakan penghasilan yang termasuk ke dalam objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan atau pemberi kerja juga merupakan pihak pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), maka penghasilan yang diterimakan tersebut nantinya akan dipotong atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) oleh pihak pemotong yang bersangkutan. Namun, apabila Wajib Pajak menerimakan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong, maka Wajib Pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) tersebut. Hal ini misalnya menyangkut dalam proses transaksi sewa atau penjualan properti tanah atau bangunan.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu dengan menggunakan norma perhitungan khusus. Wajib Pajak tertentu yang dimaksudkan adalah seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan yang melakukan pengeboran miyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan guna serah.

Dalam hal ini, Wajib Pajak berbentuk badan saja yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk. Dan sama seperti sebelumnya, apabila Wajib Pajak menerimakan penghasilan yang termasuk ke dalam objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan atau pemberi kerja juga merupakan pihak pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, maka penghasilan yang diterimakan tersebut nantinya akan dipotong atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 oleh pihak pemotong yang bersangkutan. Namun, apabila Wajib Pajak menerimakan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong, maka Wajib Pajak yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 tersebut.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pemungutan ini dilakukan oleh pihak tertentu sesuai dengan penunjukkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini meliputi:

  1. Pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah
  2. Kegiatan impor barang
  3. Kegiatan produksi barang tertentu, misalnya baja, kertas, rokok, dan otomotif
  4. Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, pertanian, perkebunan, serta perikanan yang berasal dari pedagang pengumpul
  5. Pemungutan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut ataupun sekaligus sebagai pihak yang dipungut atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemungutan PPN dan PPnBM

Pemungutan ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang memang ditunjuk atas penyerahan barang/jasa kena pajak (seperti Bendaharawan Pemerintah). PKP yang ditunjuk untuk memungut adalah pengusaha yang memiliki perdaran bruto atau omzetnya melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka diwajibkan untuk memungut PPN dan PPnBM kepada pihak penerima barang, apabila barang yang diserahkan tergolong mewah.

Sumber:

  1. Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  2. Siti Resmi. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus Buku 1. Edisi 11. Penerbit : Salemba Empat
  3. Kemenkeu.go.id. Kenali para pemotong dan pemungut di Indonesia. Diakses tanggal 2 Desember 2021, di https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0711.pdf

Image Sources: Google Image