Pelaksanaan corporate tax management, di lingkungan perusahaan atau kelompok usaha berdasarkan kerangka waktu, biasanya dibagi ke dalam tiga kategori :

Pertama, time  frame yang bersifat rutin, yaitu saat penyusunan anggaran atau budget baik jangka  pendek, menengah, atau panjang dengan memperhatikan proyeksi neraca, perhitungan laba rugi dan arus kas perusahaan.  Dalam kategori  jangka pendek, bisa dilakukan bersamaan dengan pembuatan rencana kerja dan anggaran tahunan.

Kedua, corporate tax management bisa dilakukan dengan membangun corporate planning sehingga ide-ide tax planning dapat disisipkan dalam perencanaan korporasi. misalnya saat perusahaan akan mencanangkan peningkatan penjualan strategi pemasarannya dilakukan dengan perencanaan pembukaan cabang-cabang atau gerai outlet marketing baru di sejumlah perusahaan besar, maka ide text planning berupa sentralisasi pajak pertambahan nilai dan kewajiban perpajakan cabang atau gerai atau outlet baru tersebut harus segera dipertimbangkan dan diantisipasi pengelolaannya. Hal yang lebih rumit contohnya dapat terjadi apabila perusahaan akan melakukan kontraksi pasar luar negeri. Perusahaan sebaiknya melihat apakah strategi penetrasi pasar luar negeri tadi akan menyebabkan perusahaan akan  dianggap memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya tersebut? apakah biaya-biaya yang terjadi di perusahaan induk atau kantor pusat di Indonesia dapat dialokasikan ke bentuk usaha tetap tersebut?  adakah proteksi double tax Treaty  yang bisa dimanfaatkan perusahaan? Bagaimana prosedur Bea Cukai di negara tersebut atas barang yang diimpor dari Indonesia? dan banyak pertanyaan seputar perpajakan dan kepabeanan lain yang perlu digali agar tata kelola perusahaan dapat tercapai dan sanksi perpajakan yang tidak perlu dihindari.

Ketiga, dilakukan secara insidentil, saat perusahaan akan berencana melakukan suatu transaksi yang cukup signifikan atau saat akan melakukan aksi korporasi. Seperti misalnya saat perusahaan akan masuk bursa atau Malah keluar bursa, melakukan pencarian dana melalui penerbitan obligasi, baik itu listed bond atau bahkan Global Bond, pengambilalihan usaha, perluasan usaha dan investasi, atau hanya pengadaan barang barang modal perusahaan. Dalam hal ini, biasanya semua alternatif akan diekspor dan disimulasikan perhitungannya, bukan cuma dari aspek pajaknya saja tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti keuangan hukum pencatatan, dan yang terpenting segi komersial bisnisnya. Oleh karena itu dapat dimungkinkan alternatif yang secara pajak berisiko tetap diputuskan untuk dilaksanakan karena pajak mungkin bukan menjadi pertimbangan prioritas. Ada pula transaksi yang akan dilakukan sangat tergantung dari konsekuensi pajaknya titik yang apabila berdasarkan analisis perlakuan pajaknya sangat beresiko, dapat menyebabkan tidak dilaksanakan transaksi tersebut. Transaksi jenis ini dikenal dengan istilah text driven transaction.

Variasi Pekerjaan Pajak Perusahaan

Dalam kehidupan sehari-hari di berbagai perusahaan, baik itu perusahaan skala kecil menengah, besar maupun raksasa, variasi pekerjaan manajemen pajak, umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Perencanaan pajak atau tax planning.
  2. Administrasi pelaporan pajak atau administration and compliance.
  3. Ligitasi pajak, yang dalam kasus Indonesia merupakan berbentuk: penanganan masalah seputar pemeriksaan verifikasi, penyidikan, investigasi pajak permohonan keberatan pembatalan atau pembetulan Surat Ketetapan Pajak, pengurangan pajak, pengajuan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau uji materi regulasi pajak kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
  4. Riset dan observasi Pajak.

Pengorganisasian Manajemen Pajak Perusahaan

Terdapat tiga unsur penting yang harus diorganisir dalam rangka manajemen perpajakan yang ekonomis efektif dan efisien yaitu

  1. Tax personel, sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan yang akan menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.
  2. Infrastruktur pekerjaan baik berupa hardware software yang mendukung tax personal menjalankan tugas pokok dan fungsinya
  3. Proses dan prosedur kerja, apakah dalam bentuk SOP perpajakan yang baku atau macam teks manual sederhana yang dipakai sebagai pedoman pelaksanaan hak-hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.

Sumber :

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.

Image Sources: Google Image