Aspek Legalitas Manajemen Pajak

Perbedaan utama antara tax avoidance dan tax evasion terletak para sisi legalitasnya dimana tax avoidance dianggap sebagai upaya tax management yang legal karena lebih banyak memanfaatkan loopholes dalam peraturan, sedangkan tax evasion mengarah pada suatu tindak pidana perpajakan yang ilegal karena berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull) (Nobes dalam Santoso dan Rahayu, 2019).

Menurut Gunadi, aspek legalitas dari suatu tax avoidance atau tax evasion baru dapat diketahui setelah adanya putusan pengadilan yang tetap dan mengikah (inkracht). Oleh karena itu istilah yang lebih tepat untuk menyatakan legalitas dari suatu tax management adalah acceptable dan unacceptable atau legitimate dan illegitimate.

Dari perspektif negara, tax evasion maupun tax avoidance sama-sama tidak memberikan pemasukan uang pajak. Sehingga upaya-upaya manajemen pajak sedikit banyak berpengaruh terhadap upaya otoritas pajak untuk mengumpulkan uang dari masyarakat melalui pajak. Beberapa pasal yang bisa dijadikan acuan untuk menetapkan legal atau tidaknya upaya-upaya tax management adalah pasal 38, 39, 41, 41A, 41B dan 43 UU KUP.

Solpicciotto dalam Santoso dan Rahayu (2019) mengatakan bahwa terdapat 3 prinsip yang dapat dijadikan uji penentu legal atau tidaknya suatu upaya manajemen pajak, yaitu:

  • the existence of a valid economic or business purpose
  • compliance with both the letter and broadly speaking, the spirit of the law
  • openness, or at least lack of excessive secrecy

Sumber :

  • Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Gunadi (1994). Transfer pricing : suatu tinjauan akuntansi, manajemen dan pajak. Jakarta: Bina Rena Pariwara

Image Sources: Google Image